Polisi Tangkap 38 Pemuda Pelaku Tawuran di Matakali Polman,1 Warga Luka Kepala Diduga Akibat Lemparan Batu

‎FAKTA –  Polisi menangkap 38 pemuda yang diduga terlibat tawuran antar kelompok di Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 00.20 WITA. Dalam tawuran itu, satu warga mengalami luka dibagian kepala diduga akibat lemparan batu saat tawuran berlangsung. 

‎Personel Polres Polman yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi, S.H., M.H., bersama Kasat Intelkam IPTU Haspar, S.H., Piket Pawas IPDA Irhan, serta PAMAPTA II IPDA Moris, segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat.

‎Berdasarkan keterangan kepolisian, tawuran bermula ketika kelompok pemuda dari Pasar Sentral Polewali mendatangi Desa Patampanua untuk mencari seseorang yang diduga memiliki permasalahan dengan kelompok mereka.

‎Namun karena orang yang dicari tidak ditemukan, kelompok tersebut kemudian melakukan pelemparan batu, sehingga memicu reaksi dari warga dan pemuda setempat. Dalam insiden tersebut, seorang warga Desa Patampanua mengalami luka di bagian kepala diduga lemparan baru saat tawuran.

‎‎“Sebanyak 38 terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing. Situasi di lokasi kejadian sudah berhasil kami kendalikan dan dalam keadaan aman,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi.

‎Berikut Daftar Terduga Pelaku (Inisial Dibedakan, Umur, Alamat)

‎SD (16) – Desa Kelapa Dua, Kec. Anreapi, IB (15) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, MI (17) Jl. Elang, Kec. Polewali, MR (17) Tabone, Kec. Matakali, MS (17) Desa Kelapa Dua, Kec. Anreapi, NK (15) Kel. Pekkabata, SY (15) Sarabakang, Kec. Matakali, AD (13) Basseang, Kec. Polewali, 11IZ (15) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, AR (16) Desa Kelapa Dua, Kec. Anreapi, AK (16) – Jl. Bhayangkara I, Kec. Polewali, AH (16) Basseang, Kec. Anreapi, RD (14) Tabone, Kec. Matakali, BT (14) Basseang, Kec. Anreapi, AL (15) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, FR (15) Desa Pappandagan, Kec. Anreapi, AS (14) Kel. Pekkabata, MF (16) Kel. Pekkabata, MSY (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali, AW (16) Cendrawasih, Kec. Polewali, RF (15) Saruran, Kec. Polewali, PT (16) Sarabakang, Kec. Matakali, IW (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali, RL (16) Sarabakang, Kec. Matakali, NM (15) Basseang, Kec. Anreapi, RA (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali, NW (16) Sarabakang, Kec. Matakali, RY (15) Kel. Manding, Kec. Polewali, HZ (16) Kel. Manding, Kec. Polewali, DN (15) Kel. Madatte, Kec. Polewali, RK (18) Kel. Darma, Kab. Polman, AI (15) Rea Barat, Kec. Matakali, IR (16) Kel. Darma, Kec. Polewali, AV (16) – Sarabakang, Kec. Matakali, ZN (16) Basseang, Kec. Anreapi, ID (16) Basseang, Kec. Anreapi, RH (17) Kel. Manding, Kec. Polewali, SL (16) Kel. Pekkabata, Kec. Polewali.

‎‎Lanjut, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polres Polman dengan Nomor LP: LP/B/42/II/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar.

‎Polres Polman mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terprovokasi, menjauhi aksi kekerasan, dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Ammank-007)