FAKTA – Satres Narkoba Polres Metro Bekasi beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G selama satu bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Jawa Barat, Minggu (1/2/2026).
Pengungkapan bermula adanya aduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras daftar (G) tersebut.
Atas adanya laporan dari masyarakat, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni memerintahkan seluruh jajara Polsek serta Satres Narkoba untuk menangkap para pengedar obat keras tersebut.
Dalam kurun waktu satu bulan Satres Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 21 orang pengedar dengan barang bukti ribuan butir.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 19.413 butir obat terlarang daftar G dan 13 buah Handphone serta uang tunai Rp7.582.000.
Atas perbuatannya para pelaku di kenakan pasal 435 JO pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 JO pasal 145 ayat 1 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar (Adit)






