FAKTA – Saat awak media melakukan penelusuran ditemukan fakta terkait pemilik rekening yang diduga menerima transfer dana sebesar Rp5.500.000 yang dikaitkan dengan aktivitas penebangan pohon, Selasa (29/1/2026).
Ketika awak media hendak melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening tersebut, seorang perempuan lanjut usia mendatangi awak media untuk memberikan klarifikasi. Ia mengaku bernama Bu Pardi, ibu dari Dani, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Saya Bu Pardi, ibunya Kabid LH Pak Dani. Kalau Pak Agung itu memang saudara kandungnya. Anak saya lima,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (17/1/2025).
Bu Pardi juga menyampaikan bahwa Kabid LH Dani memiliki usaha toko jual beli tanaman bernama Pandulestari.

“Kalau Pak Agung memang kerjanya serabutan, kadang ikut bantu jualan di usaha Pak Dani, kadang juga terkait penebangan pohon. Tapi kalau soal rekening dipinjam, saya kurang tahu. Mereka tentu punya rekening masing-masing,” ungkapnya.
Fakta tersebut kemudian memicu beragam komentar dari warganet. Salah satunya disampaikan oleh Jatmiko, di grup WhatsApp Online 24 Jam.
“Bukti transfer ternyata adiknya Kabid Dani. Ini jelas ada unsur KKN,” tulisnya.
Berbagai komentar yang muncul menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi catatan bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi upaya menguntungkan kepentingan pribadi.
Sebelumnya, beredar pemberitaan terkait bukti transfer yang diduga sebagai tarif penebangan pohon. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, Dodi Aprilasetia, mengaku terkejut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penebangan pohon di Kabupaten Ngawi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015.
“Kita ini pelaksana Peraturan Daerah terkait pemeliharaan pohon di tepi jalan. Perdanya tahun 2015, Nomor 16. Di situ jelas bahwa penebangan pohon harus dilihat dulu untuk kepentingan apa, apakah untuk publik atau bukan,” jelas Dodi.
Dodi menjelaskan, setiap penebangan pohon memiliki konsekuensi kewajiban penggantian tanaman sebanyak 10 batang dengan tinggi minimal dua meter, yang ditanam di sekitar lokasi pohon yang ditebang.
Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya tidak ada pungutan atau tarif penebangan, karena kegiatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum.
“Tidak ada mekanisme membayar ke DLH. Penggantian tanaman dilakukan secara mandiri oleh pemohon. Yang membelikan tanaman pengganti adalah yang bersangkutan sendiri,” tegasnya.
Terkait isu yang berkembang, Dodi menyatakan pihaknya akan melakukan penelaahan dan penelusuran lebih lanjut.
“Kejadian ini akan kami telaah dan telusuri agar tidak menjadi isu yang semakin berkembang. Kami sebagai pelayan masyarakat akan menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi,” pungkasnya. (Zamhari )






