FAKTA – Pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Candi Pari Kecamatan Porong, yang menjadi harapan Askolani Dirjen Bea Cukai, sehingga banyak menyerap tenaga kerja, serta mampu mengurangi pengangguran, dan meningkatkan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCTHT) lewat satuan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sidoarjo.
Memasuki tahun anggaran 2026, proses kegiatan dalam tender Pengurukan Lahan, Pemavingan Jalan, dan Saluran, Pembangunan Gedung Produksi dan Rehab Kantor SIHT (DBHCHT), senilai 6M lebih ini dilaksanakan CV Karya Makmur, yang diketahui penyedia berasal dari luar daerah yang dipinjam kontraktor lokal.
Dalam pembangunan proyek tersebut, banyak pepohonan besar yang merupakan aset negara memiliki nilai jual dan berpotensi ekonomi ini di tumbangkan, untuk membuka lahan sebagai kelancaran pembangunan. Beberapa aktifis Lembaga kemasyarakatan menyoroti hal itu dan berasumsi telah terjadi penggelapan aset negara yang menyangkut oknum dinas perindustrian dan perdagangan dengan penyedia.
“Kurnia yang berlembaga antikorupsi menduga kuat adanya konspirasi monopoli oknum dinas dengan penyedia, terkait hilangnya aset negara, yang berada di lokasi,” ungkapnya. Terkait hal ini media Fakta konfirmasi menanyakan ke Widyantoro Basuki, S.H. alias Wiwit selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, lewat komunikasi online, dua kali melayangkan konfirmasi dengan waktu berbeda, tetap tidak ada jawaban, hingga berita ini ditampilkan. (Lik)






