FAKTA – Pelaku Jasa Kontruksi di Kabupaten Tegal banyak yang mengeluh dalam aktivitasnya melaksanakan kegiatan proyek Pemerintahan. Hal ini menjadi pemikiran yang harus dicari solusinya oleh pengambil kebijakan Pemerintahan Kabupaten Tegal.
Para rekanan mengeluh terkait hal urgen, yaitu masalah AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan) yang membuat harga terlalu rendah, Jaminan Pemeliharaan tidak harus menyetor yang tubai6di Bank Umum, harusnya bisa memakai sistem Surrety Bond atau jaminan lewat asuransi, Pencairan pembayaran proyek dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah) yang dinilai lambat dan persoalan – persoalan lain. Hadirnya Perjakon (Persatuan Rekanan Jasa Kontruksi) mewakili rekanan mengajukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pada Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Tujuan RDP untuk meminta solusi permasalahan yang dihadapi dan pihak Pimpinan Dewan diharapkan bisa menyampaikan keluhan tersebut pada Bupati sebagai pengambil kebijakan.
Setelah menerima surat permohonan RDP pada pimpinan Dewan, pada Kamis, 22 Januari 2026, Pimpinan Dewan menerima Perjakon untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat. Dari unsur DPRD dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun, selaku Ketua DPRD didampingi Wakilnya, Sugono dan Agus Sholikin. Pihak Pimpinan DPRD didampingi dari unsur DPUPR, DPKAD, Dinas Perkim dan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal. Sedangkan dari pihak Perjakon, ada sekitar 15 rekanan yang dipimpin Ketua Perjakon, Ery Siswanto.
Suasana sidang RDP dari pengamatan berjalan harmonis dan penuh ceria tanpa adanya kegaduhan. Hal ini terlihat saat Ery Siswanto, ketua Perjakon menyampaikan Tujuh tuntutan terlihat santai tidak tegang.
Saat RDP, Ery menjelaskan tujuan tuntutan itu antara lain, terkait penggunaan CAP (campuran aspal panas), menurut Ery, kualitas CAP kurang bagus, alasannya cepat kurang melekat sehingga jalan cepat rusak. Yang kedua, proses pembayaran proyek dianggap lamban, harusnya pihak BPKAD ketika pekerjaan selesai segera membuatkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) Pekerjaan proyek. Juga termasuk pembayaran uang muka proyek jangan diperlambat. Hal lain, masalah jaminan pemeliharaan, semestinya jangan pakai uang kontan yang dibayarkan lewat Bank. Jaminan pakai Asuransi atau Surrety Bond bisa berlaku.
Pada point selanjutnya yang menjadi tuntutan, ada harga satuan proyek dirasakan rekanan terlalu rendah. Berdampak pada pelaksanaan kegiatan proyek banyak pemborong merugi.
Dalam menyikapi pengajuan usulan Perjakon, unsur pimpinan Dewan menunjukkan Dinas terkait yang hadir mempersilahkan untuk memberikan keterangan pada para rekanan yang hadir.
Teguh Dwi Rahardjo, ST, Kepala Dinas DPU-PR Kabupaten Tegal menjelaskan, terkait teknis CAP dalam kegiatan proyek jalan yang selama ini dilakukan sudah melalui perencanaan. Namun bila ada usulan terkait CAP akan dirembuk dengan pihak teknis.
Dijelaskan Teguh, terkait Jaminan Pemeliharaan dilakukan pakai uang tunai yang disetorkan di Bank Umum adalah untuk menjaga ketika ada rekanan saat pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa keuangan) ada temuan. Dengan adanya uang jaminan pemeliharaan yang tersimpan di Bank bisa untuk membayar temuan tersebut. Namun demikian soal jaminan pemeliharaan, pihak dinas tidak mengharuskan adanya pakai uang tunai, bisa saja pakai jaminan asuransi. Kesepakatan tersebut saat rekanan sudah ada kesepakatan dengan PPKom saat menandatangani kontrak kerja.
Hal tersebut diperjelas Waidi, SIP, Kabid Jalan Dan Jembatan. Ujarnya, untuk jaminan saat penandatanganan kontrak proyek sudah ada kesepakatan antara rekanan dengan dirinya selaku P.PKom (Pejabat Pembuat Komitmen), jaminan pemeliharaan pemeliharaan pakai uang kontan apa lewat asuransi. Kalau dalam perjalanannya minta komitmennya diubah, ini sama hal ini konsisten.
Saat rapat RDP, Agus Sholihin, wakil DPRD mengharapkan pada dinas tehnis dan keuangan untuk memperhatikan segala pelayanan terbaik pada para rekanan. Seperti hal analisa harga satuan pekerjaan bisa disesuaikan dengan kondisi yang real.
Lanjutnya, harus ada kesepakatan yang jelas terkait jaminan pelaksanaan saat penandatanganan kontrak, apakah jaminan pelaksanaan dilakukan dengan uang tunai yang disetorkan di Bank umum atau melalui asuransi penjamin. Juga terkait pencairan proyek dan uang muka yang dianggarkan BPKAD, ini harus ada peningkatan pelayanan agar pembayaran pada rekanan tidak lama. Namun tetap melalui prosedur secara administratif.
Umi Azkiyani, ketua Komisi III yang membidangi pembangunan ikut ambil suara. Dirinya meminta pada dinas tehnis untuk bisa membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang tidak mepet. Selama ini rekanan banyak merugi karena harga yang tercantum di RAB rendah.
“Rekanan juga Masyarakat Kabupaten Tegal yang nasibnya perlu diperhatikan Pemerintah. Mereka bekerja untuk menafkahi keluarga, anak dan istri. Jangan biarkan mereka menangis,” imbaunya.
Untuk itu diharapkan ketua komisi III ini agar pihak tehnis secara prosedural bisa mengubah harga satuan yang logis tidak memberatkan rekanan selaku pelaku Jasa kontruksi.
Juga terkait pembayaran proyek, dinas yang membidangi keuangan lebih mempermudah proses pembayaran, jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Wasbun menegaskan, hasil rapat dengar pendapat kesimpulannya, pengajuan usulan dari Perjakon merupakan nilai positif untuk perkembangan jasa kontruksi Kabupaten Tegal.
Lanjutnya, keinginan Perjakon agar ada kemudahan usaha dalam melakukan kegiatan proyek. Selanjutnya ada kemudahan pembayaran proyek dari BPKAD. Perlu untuk pembenahan keinginan Perjakon ada keinginan perbaiki dalam sisi tehnis kegiatan proyek.
“Saya rasa ini merupakan usulan yang baik untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Tegal,” jelas Wasbun.
Diterangkan Wasbun, dari tujuh usulan Perjakon sebagian sudah terpenuhi karena sudah ada aturannya, Sebagian masih ada evaluasi, seperti masalah CAP, AHSP dan Jaminan Pemeliharaan.
“Kami dari unsur pimpinan dan semua anggota DPRD Kabupaten Tegal terkait keinginan atau usulan yang positif dari Perjakon, DPRD akan mengawasi dan mengawal. Sehingga perihal terkait tehnis dan kemudahan pembayaran proyek lebih dimudahkan,” janji Ketua DPRD Kabupaten Tegal. (sus)






