FAKTA – Setelah pemberitaan Media Fakta.id terbit pada Rabu, 21 Januari 2026, suasana di lingkaran birokrasi pendidikan Kabupaten Banyuasin justru berubah dingin dan tertutup.
Alih-alih memberi klarifikasi terbuka, respons yang muncul justru memantik tanda tanya publik, pemblokiran nomor wartawan, telepon tak aktif, hingga pesan yang dibaca namun tak berbalas.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 7 Talang Kelapa, Zuning, menjadi figur pertama yang disorot.
Tak lama setelah berita di majalahfakta.id beredar, nomor media ini dilaporkan langsung diblokir oleh yang bersangkutan.
Langkah tersebut memunculkan kesan defensif, bahkan memantik dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja dihindari dari ruang publik. Upaya konfirmasi lanjutan pun kandas, tertutup tembok digital bernama “blokir”.
Situasi serupa terjadi saat majalahfakta.id mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Yosi, yang baru menjabat menggantikan pendahulunya, Aminuddin. Pada Kamis, 22 Januari 2026, nomor telepon seluler Yosi tidak aktif.
Tak ada penjelasan, tak ada klarifikasi. Padahal, sebagai pucuk pimpinan dinas, publik menanti sikap tegas dan transparan atas dugaan yang mencuat di salah satu sekolah negeri di wilayahnya.
Di tengah kebisuan para pejabat struktural, Koordinator Wilayah (Korwil) SDN 7 Talang Kelapa, Didik, akhirnya memberikan pernyataan melalui nomor pribadinya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu menekankan penggunaan Dana Operasional Sekolah (Dana BOS) harus sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan skenario yang berlaku.
Namun, saat ditanya soal sanksi jika dugaan penyimpangan terbukti, Didik memilih berhenti di tengah jalan.
Menurutnya, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengguna anggaran, yakni kepala sekolah yang bersangkutan. Soal sanksi, ia enggan berkomentar lebih jauh.
Pernyataan itu justru menimbulkan kesan lepas tangan. Pengawasan disebut ada, tetapi konsekuensi atas pelanggaran seakan mengambang tanpa kepastian.
Publik pun bertanya, jika pengawasan berjalan, mengapa dugaan penyimpangan bisa terjadi berulang? Dan jika terbukti, sejauh mana keberanian institusi memberi sanksi?
Upaya konfirmasi terakhir diarahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini dilaporkan telah dibaca. Berita pun disebut sudah diketahui.
Namun, hingga kini, tak satu pun jawaban diberikan. Diam yang berkepanjangan itu kian mempertebal kesan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian integritas dan keberanian birokrasi.
Rentetan sikap bungkam para pejabat ini menempatkan publik pada satu kesimpulan sementara, ketika media menjalankan fungsi kontrol, yang muncul justru upaya menutup pintu dialog.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, diam dan blokir bukanlah jawaban—melainkan alarm keras bagi dunia pendidikan Banyuasin. (ito)






