FAKTA — Jaksa Penuntut Umum langsung bersiap masuk ke inti perkara pembunuhan berantai dan mutilasi tiga perempuan yang menjerat Satria Juhanda alias Wanda. Keputusan terdakwa untuk tidak mengajukan eksepsi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa, 20 Januari, menjadi sinyal dimulainya pertarungan pembuktian di ruang sidang.
Bagi jaksa, absennya eksepsi menandakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan demikian, perkara dinilai siap diuji secara terbuka melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Secara formil dan materiil, dakwaan yang kami susun sudah dapat langsung diuji di tahap pembuktian. Karena itu, kami siap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti,” kata Jaksa Penuntut Umum Wendry Finisa usai persidangan.
Menurut Wendry, sejak awal jaksa menyusun dakwaan dengan mempertimbangkan kompleksitas perkara. Kasus ini, kata dia, tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian perbuatan yang saling berkaitan—mulai dari dugaan pembunuhan berulang, relasi personal antara terdakwa dan para korban, hingga dugaan upaya sistematis menghilangkan jejak kejahatan.
“Perkara ini merupakan rangkaian perbuatan yang saling terkait. Seluruhnya akan kami uraikan secara sistematis dalam tahap pembuktian,” ujarnya.
Jaksa memastikan proses pembuktian tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemeriksaan saksi dirancang bertahap agar konstruksi perkara tersaji utuh dan logis di hadapan majelis hakim.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi secara berurutan, mulai dari mereka yang mengetahui hubungan terdakwa dengan para korban, hingga saksi yang memahami proses penemuan jenazah dan penyidikan,” kata Wendry.
Selain saksi fakta, jaksa juga menyiapkan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk keterangan ahli yang relevan. Seluruh bukti, menurut Wendry, akan saling dikaitkan untuk memperkuat satu sama lain.“Pembuktian harus menjadi satu rangkaian yang utuh, tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP baru, dengan pasal subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal primer dan subsider, kata jaksa, disusun berdasarkan hasil penyidikan serta untuk mengantisipasi dinamika pembuktian di persidangan.
“Tugas kami adalah membuktikan dakwaan. Soal penilaian dan putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Wendry, menegaskan jaksa tidak akan berspekulasi soal putusan akhir.
Di tengah sorotan publik yang luas, jaksa juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurut dia, besarnya perhatian masyarakat tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum.
“Perkara ini masih berjalan. Semua harus dibuktikan di persidangan sesuai aturan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukannya potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Padang Pariaman.
Pengembangan penyidikan kemudian mengungkap dua korban lain yang diduga dibunuh lebih dahulu dan dikubur di sebuah sumur tua di belakang rumah terdakwa.
Ketiga korban diketahui memiliki hubungan pertemanan dan kedekatan personal dengan terdakwa—fakta yang disebut jaksa akan menjadi elemen penting dalam pembuktian unsur perbuatan.
Dengan tidak adanya eksepsi, persidangan kini sepenuhnya memasuki tahap pembuktian. Jaksa memastikan siap menguji seluruh fakta di ruang sidang dalam agenda persidangan yang diperkirakan berlangsung selama beberapa pekan ke depan, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. (ss)






