Dugaan Penyelewengan Dana BOS Bernilai Fantastis, SDN 7 Talang Kelapa, Banyuasin Disorot

FAKTA – Kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya lahir sebagai instrumen negara untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.

Melalui skema ini, pemerintah berupaya memastikan akses pendidikan dasar dan menengah tetap terbuka, terutama bagi keluarga kurang mampu.

Namun di lapangan, cita-cita mulia tersebut kerap berhadapan dengan praktik menyimpang yang justru menimbulkan luka baru di tengah publik.

Polemik penggunaan Dana BOS kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Informasi yang diterima Majalahfakta.id dari seorang narasumber melalui pesan WhatsApp mengungkap dugaan penyelewengan Dana BOS dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 dengan nilai fantastis, mencapai Rp3.109.907.122.

Angka tersebut bukan jumlah kecil. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar, pengadaan sarana pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan sekolah, diduga justru menyimpang dari peruntukannya.

Dugaan ini semakin menguat lantaran dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya pungutan sumbangan wajib terhadap siswa dan siswi, meski besaran nominalnya tidak dirinci.

Lebih jauh, narasumber menyampaikan adanya dugaan manipulasi jumlah siswa. Praktik ini disinyalir dilakukan untuk mengerek nilai Dana BOS yang diterima sekolah.

Jika benar, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena menyangkut pemalsuan data dan kerugian keuangan negara.

Bagi para orang tua wali murid, isu ini bukan sekadar persoalan angka. Dugaan penyelewengan Dana BOS dan pungutan wajib telah memicu keresahan.

Mereka mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pendidikan serta peran pengawasan dari dinas terkait.

“Kalau Dana BOS ada, kenapa masih ada pungutan?” menjadi pertanyaan yang berulang kali mencuat di tengah masyarakat.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, Majalahfakta.id mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SDN 7 Talang Kelapa, Zuning.

Upaya konfirmasi dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.10 WIB, melalui sambungan telepon ke nomor pribadinya.

Namun, jawaban yang disampaikan justru terkesan normatif dan menghindar.

“Gak ada pak, kemarin sudah diberikan keterangan dengan Fery Laskar,” ujar Zuning singkat.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya baru, lantaran tidak dijelaskan secara rinci siapa yang dimaksud dengan Fery Laskar, serta dalam kapasitas apa klarifikasi tersebut diberikan.

Sikap tertutup ini menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab. Apakah laporan dugaan penyelewengan tersebut sudah diperiksa oleh aparat pengawas internal ?

Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin telah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 7 Talang Kelapa ? Ataukah persoalan ini justru dibiarkan mengendap tanpa kejelasan ?

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola Dana BOS di tingkat satuan pendidikan. Ketika pengawasan lemah dan transparansi minim, dana publik berisiko berubah menjadi bancakan segelintir oknum.

Negara telah menyiapkan anggaran, rakyat menitipkan harapan, namun di tengah jalan, amanah itu diduga diselewengkan.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebab tanpa penindakan serius, Dana BOS akan terus menjadi ironi: program mulia yang ternodai oleh praktik culas, sementara beban pendidikan tetap dipikul oleh orang tua murid. (ito)