FAKTA – Polemik normalisasi anak sungai (afur) di kawasan Kalianak-Dupa, Surabaya, memicu reaksi keras dari legislatif. Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas untuk segera menghentikan sementara proyek perluasan sungai yang mengancam pemukiman padat penduduk tersebut.
Keresahan warga mencuat terutama di wilayah RW 6. Meskipun normalisasi di wilayah RT 7 sudah berjalan karena kondisi lahan warga yang relatif lebih luas, situasi berbeda dialami oleh warga di RT 6, RT 8, hingga RT 9.
Abdul Halim menjelaskan bahwa rencana perluasan sungai yang mencapai 18,5 hingga 19 meter akan berakibat fatal bagi kawasan tersebut. Berdasarkan data lapangan, tercatat sebanyak 850 rumah akan terdampak.
“Dari 850 rumah yang terdampak, 350 di antaranya akan hilang total (roboh sepenuhnya), sementara 500 rumah lainnya akan kepotong. Jika di RT 7 rumahnya masih panjang-panjang sehingga dipotong 9 meter tidak masalah, di RW 6 ini penduduknya sangat padat. Kalau ini diteruskan, akan berimplikasi pada kekacauan besar,” tegas Abdul Halim dalam audiensi tersebut.
Kejanggalan utama dalam proyek ini adalah dasar penentuan lebar sungai. Abdul Halim memaparkan adanya perbedaan data yang sangat tajam antara dokumen pemerintah dengan klaim pelaksana di lapangan. Pihak Komisi D DPRD Jatim menerima surat resmi tahun 2014 dari BPKAD Provinsi Jatim dan Dinas Kelautan Perikanan Jatim menyatakan lebar anak sungai tersebut hanya 8 meter.
Sedangkan klaim pelaksana BBWS Brantas menggunakan acuan Google Earth yang menyebut lebar sungai mencapai 19 hingga 30 meter.
“Warga menerima kalau lebarnya 8 meter. Sekarang eksistingnya cuma 1,5 meter, jadi kalau dilebarkan masing-masing 3 meter ke kanan dan kiri, warga tidak masalah. Tapi kalau 19 meter itu tidak logis, ini anak sungai (selokan), bukan sungai besar,” lanjutnya.
DPRD Jatim menyayangkan ketidakhadiran pihak Pemkot Surabaya dalam audiensi, padahal anggaran proyek tersebut diketahui berasal dari APBD Kota Surabaya. Abdul Halim menekankan bahwa normalisasi ini juga dipertanyakan urgensinya karena bagian hulu sungai di dalam kampung tersebut diketahui sudah banyak yang tertutup.
Sebagai langkah nyata, Komisi D DPRD Jatim akan mengirimkan surat resmi kepada Pemkot Surabaya untuk meminta klarifikasi teknis. “Kami minta dihentikan dulu atas nama stabilitas dan kondusivitas masyarakat. Kita harus ‘ngeman’ dengan warga Surabaya agar tidak terjadi risiko sosial yang lebih luas,” pungkasnya. (fa)






