Sahkan Raperda, Komisi B DPRD Jatim Targetkan Transformasi Garam Rakyat Menuju Kualitas Industri

FAKTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan Raperda tentang Perlindungan Budi Daya Ikan dan Petambak Garam dalam rapat paripurna, Senin (19/1/2026). Regulasi ini hadir sebagai payung hukum untuk memperkuat posisi tawar petani dan petambak di Jawa Timur yang selama ini masih terjepit permainan harga pasar.

Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah, menegaskan bahwa Raperda ini membawa dua misi besar: pemberdayaan dan perlindungan. Salah satu sorotan utama adalah potensi garam Jawa Timur yang menyumbang 60 persen produksi nasional, namun mayoritas masih berkualitas garam konsumsi rumah tangga.

Anik menjelaskan bahwa ketergantungan pada garam impor untuk industri harus segera diputus. Industri besar seperti Kimia Farma, tekstil, hingga kosmetik membutuhkan garam dengan spesifikasi industri (kadar NaCl tinggi) yang selama ini belum bisa dipenuhi secara maksimal oleh petambak lokal.

“Bagaimana bisanya petani garam ini meningkat dari hanya garam untuk rumah tangga, bisa meningkat mengelola dengan menjadi garam industri. Maka dibutuhkan alat-alat teknologi yang modern untuk bisa menjadikan kualitas NaCl (yang sesuai),” kata Anik Maslachah usai rapat paripurna.

Selain masalah teknologi, perlindungan harga menjadi poin krusial. Selama ini, garam tidak masuk dalam kategori Bahan Pokok Penting (Bapokting), sehingga tidak memiliki Harga Pembelian Pemerintah (HPP) seperti beras. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh tengkulak untuk memainkan harga.

“Sampai detik ini tengkulak yang memainkan ini, harganya harga pasar. Maka di situ kita fasilitasi bagaimana perusahaan-perusahaan garam bisa melakukan kolaborasi untuk menyerap garam rakyat,” tegasnya.

Untuk menjamin keberlanjutan (sustainability), Perda ini mendorong pembentukan koperasi petambak. Koperasi ini nantinya akan menjadi wadah resmi yang menghubungkan petambak langsung ke pabrikan, sekaligus menjadi kompetitor bagi para tengkulak.

Tak hanya garam, nasib petambak ikan juga menjadi perhatian. Meski Jawa Timur menduduki peringkat satu untuk ikan tangkap, posisi Jatim merosot ke peringkat tiga untuk pemberdayaan budi daya. Masalah utamanya adalah degradasi lahan di wilayah pesisir yang menyebabkan banjir rob, hingga ancaman predator seperti buaya yang masuk ke tambak.
Nanik menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam penyediaan cold storage (gudang pendingin) untuk menjaga kualitas ikan saat panen raya agar harga tidak jatuh.

“Ikan ini masa tahan hidupnya sebentar, setengah hari saja bisa basi. Apa yang dibutuhkan? Maintenance-nya adalah cold storage. Saya menginisiasi bagaimana cold storage yang ada difungsikan sebagai pelayanan agar tidak ada kegelisahan saat panen raya,” pungkas Anik. (fa)