Skandal Kuota Haji Mengguncang PBNU, Gus Yahya Didesak Lengser Usai KPK Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka

Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

FAKTA – Gelora tuntutan perubahan di lingkaran elite Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian terasa keras.

Sekelompok tokoh yang tergabung dalam Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU secara terang-terangan menyerukan agar Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, segera angkat kaki dari jabatan puncak organisasi.

Tekanan ini muncul menyusul langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta salah satu pimpinan PBNU, Isfah Abidal Aziz, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana dalam perkara dugaan penyelewengan kuota tambahan ibadah haji.

Menurut Presidium MLB NU, kasus yang menjerat dua figur penting tersebut telah melukai kehormatan jam’iyah.

Situasi itu dinilai semakin sensitif karena NU tengah bersiap menyongsong peringatan satu abad berdirinya organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.

Dalam struktur PBNU, Gus Yaqut diketahui memegang peran sebagai Ketua Satuan Tugas Nasional GKMNU.

Sementara Gus Alex masih tercatat aktif sebagai Ketua PBNU untuk periode khidmat 2022–2027, sehingga perkara hukum ini dinilai berdampak langsung pada legitimasi kepemimpinan.

Presidium juga meminta PBNU tidak mengambil langkah yang dianggap membela kepentingan individu.

Mereka mendesak agar organisasi bersikap tegas dengan tidak menyediakan pendampingan hukum resmi serta membuka diri terhadap seluruh proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

“PBNU harus menunjukkan sikap moral yang jelas dan tidak terseret untuk melindungi siapa pun yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Ketua Organizing Committee MLB NU, KH Imam Baehaqi, dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Rabu (14/1/2026).

Sikap resmi tersebut dihasilkan melalui rapat internal Presidium PO PM-MLB NU dan disampaikan atas nama sejumlah tokoh, di antaranya KH Imam Baehaqi selaku pengasuh Pondok Pesantren MIS Sarang Rembang, KH Abdul Muhaimin yang juga A’wan PBNU sekaligus pengasuh PP Nurul Ummahat Kotagede, serta KH Dimyati Muhammad yang menjabat Sekretaris PCNU Bangkalan.

Di sisi lain, Presidium menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang sejak Agustus 2025 telah menaikkan status perkara kuota haji ke tahap penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka awal Januari 2026.

Meski demikian, mereka menilai upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dua nama saja.

“Kami berharap KPK mengusut lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di lingkungan Kementerian Agama, biro perjalanan haji penerima kuota tambahan, maupun unsur organisasi kemasyarakatan,” kata KH Imam Baehaqi.

Presidium menilai, polemik yang berlarut-larut telah menggerus kepercayaan publik terhadap kepemimpinan PBNU saat ini. Kondisi tersebut dianggap berpotensi memperpanjang kegaduhan internal jika tidak segera diakhiri dengan langkah organisatoris yang tegas.

Selain mendorong pengunduran diri Gus Yahya, Presidium MLB NU juga menuntut percepatan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa sebagai jalan keluar untuk memulihkan marwah dan stabilitas organisasi.

“Kami mendesak agar muktamar yang sah dan legitimate segera digelar, paling lambat sebelum musim keberangkatan haji tahun 2026,” tegasnya.

Sementara itu, KPK telah memastikan status hukum Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota khusus haji sejak Jumat (9/1/2026), setelah melalui rangkaian penyelidikan yang berlangsung hampir satu tahun penuh. (F1)