FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menegaskan komitmennya menghadirkan efek jera dalam penanganan perkara korupsi dana desa, menyusul diterimanya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan Tahap II dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor Kejari Lahat. Tersangka berinisial S, Kepala Desa Tanjung Dalam periode 2015–2021, diserahkan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat, Dhea Oina Savitri, S.H, selaku JPU, menerima langsung tersangka beserta barang bukti perkara.
Dalam perkara ini, tersangka S diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dengan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai realisasi.
Sejumlah pekerjaan fisik dilaporkan tidak diselesaikan dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, meski anggaran telah dicairkan.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp362.918.000.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyimpangan dana desa merupakan kejahatan serius karena langsung merugikan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Dana desa bukan ruang kompromi. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak masyarakat yang dirampas. Karena itu, Kejaksaan tidak akan memberi toleransi terhadap kepala desa atau pihak mana pun yang menyalahgunakan kepercayaan negara,” tegas Kajari Lahat Teuku Luftansyah A.P S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Rio Purnama S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejari Lahat Indra Susanto S.H.,
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kejari Lahat menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa.
“Penegakan hukum ini dimaksudkan untuk menciptakan efek jera. Kepala desa adalah pemegang amanah publik, bukan pemilik anggaran. Siapa pun yang menjadikan dana desa sebagai ladang kepentingan pribadi akan berhadapan langsung dengan hukum,” kata Rio Purnama.
Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat.
Kejaksaan memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Kejaksaan berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap demi kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan keuangan negara,” tambah Kasi Pidsus.” (Bambang MD)






