Sinyal Skandal Pajak Lebih Besar, KPK Geledah Ditjen Pajak dan Kejar Aktor di Balik Manipulasi

FAKTA – Langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusik jantung birokrasi fiskal.

Tim KPK terlihat melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Selasa (13/1/2026).

Aksi ini menjadi bab lanjutan dari pengusutan dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada, perkara yang menyeret Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Aktivitas penyidik di gedung Ditjen Pajak bukan sekadar kunjungan singkat. Sejumlah ruangan ditelusuri untuk menelusuri jejak administrasi dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan praktik lancung dalam proses pemeriksaan pajak.

KPK menilai masih ada potongan puzzle yang harus dilengkapi guna memperkuat konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah lanjutan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan demi memperkaya alat bukti yang sudah dikantongi penyidik.

“Penyidik hari ini melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Tujuannya untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang relevan dengan perkara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum membuka detail lokasi ruangan yang digeledah maupun jenis dokumen dan barang yang diamankan.

Sikap tertutup ini, menurut KPK, demi menjaga efektivitas penyidikan yang sedang berjalan.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyasar Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (12/1/2026) itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai krusial, mulai dari rekaman kamera pengawas hingga uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan di KPP Madya Jakut merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian penyidikan kasus suap pajak tersebut.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak,” kata Budi.

Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga membawa keluar barang bukti elektronik. Rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, hingga media penyimpanan data disita karena diduga menyimpan informasi penting terkait alur suap dan pihak-pihak yang terlibat.

Uang tunai dalam valuta asing yang ditemukan turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.

Perkara ini telah menyeret lima orang ke kursi tersangka. KPK menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelidikan menemukan kecukupan alat bukti serta dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan usai penyidik meyakini adanya unsur pidana.

“Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan peristiwa pidana, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Dengan penggeledahan yang merambah kantor pusat Ditjen Pajak, sorotan publik kian tajam. Pertanyaan pun mengemuka: seberapa dalam praktik manipulasi pajak ini berakar, dan siapa saja yang sebenarnya menikmati ‘diskon’ pajak di balik meja pemeriksaan? (F1)