Mantan Kadis BPMDes Darul Ependi dan Direktur CV CDI Angga Muharram Divonis 3,5 Tahun

FAKTA – Sidang Putusan digelar di PN Tipokor Palembang akhirnya mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV CDI, Angga Muharam, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/1/2026).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan kepada dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lahat Darul Effendi dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI) Angga Muharam.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan dihadapan terdakwa.

Tak hanya itu, khusus terdakwa Angga Muharam, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika masih tidak mencukupi, Angga terancam pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lahat. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Angga membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Darul Effendi dan Angga Muharam diduga merekayasa kegiatan pembuatan peta desa melalui penerbitan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun, izin tersebut disalahgunakan hingga mencakup 233 desa di Kabupaten Lahat, meski kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,113 miliar.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding. (Bambang MD)