FAKTA – Peredaran narkoba di Kota Padang kembali terbongkar. Kali ini, seorang perempuan berinisial C (30) tak berkutik saat aparat Polresta Padang menggerebek sebuah lokasi di kawasan Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Jumat (9/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga. Aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lingkungan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bergerak cepat.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo, menjelaskan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh tim Polresta Padang bersama jajaran Polsek Lubuk Begalung. Tanpa menunggu lama, petugas mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba, tim Polres Padang bersama Kapolsek Lubuk Begalung langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Kombes Apri.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Penggeledahan di tempat kejadian perkara membuahkan hasil signifikan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 211 paket kecil narkoba jenis sabu serta satu paket besar yang diduga siap diedarkan.
Dalam interogasi awal, C mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyimpan, menguasai, sekaligus menjual sabu yang diperolehnya dari satu paket besar, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diperdagangkan.
“Pelaku membeli satu paket besar sabu yang kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diperjualbelikan,” jelas Kapolresta.
Sabu tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per paket. Dari hasil pemeriksaan identitas, diketahui C tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili tak jauh dari lokasi penangkapan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai lebih dari Rp4 juta, sebuah brankas kecil, alat hisap sabu, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga penjara seumur hidup.
Kapolresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (F1)






