Daerah  

Puluhan Tahun Tanah Perorangan Ditempati SDN Pohkonyal Ngawi, Belum Terbayar Dari Pihak Pemda

FAKTA – Lahan yang ditempati SDN Pohkonyal, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, dilaporkan belum mendapatkan pelunasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat meskipun sekolah tersebut telah berdiri selama puluhan tahun di atas tanah milik perorangan.

Berdasarkan penelusuran pada Sabtu (3/1/2026), proses penyelesaian penyelesaian lahan ini mulai menunjukkan titik terang, meski masih menyisakan ganjalan terkait kesepakatan harga.

Kepala Desa Pohkonyal, Eko Hariyanto, membenarkan bahwa status tanah seluas kurang lebih 3.000 meter persegi tersebut masih atas nama perorangan, yakni Ibu Kasmi. Menurutnya, pihak Pemda Ngawi sebenarnya sudah berkomitmen untuk membayar, namun masih menunggu proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Semua syarat-syarat sudah kami penuhi sesuai persyaratan menunggu menunggu BPN Ngawi, tinggal jadinya. Pokoknya kalau sudah jadi sertifikat atas nama (Ibu Kasmi), pasti dibayar. Pihak Diknas Pendidikan Ngawi komitmen segera membayar,” ujar Eko Hariyanto saat dikonfirmasi oleh wartawan MAJALAH FAKTA (3/1).

Eko menambahkan bahwa pihak desa terus mengawal perkembangan ini dengan koordinasi bersama Kabid Amar dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. Informasi terbaru menyebutkan sertifikat tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026 ini.

Sejarah tanah ini terbilang unik. Pada zaman dahulu, pemilik lahan hanya diberikan kompensasi berupa beras. Sebaliknya, selama puluhan tahun keluarga pemilik lahan diperbolehkan menggarap lahan bengkok milik desa seluas 4.000 meter persegi agar tetap memiliki penghasilan.

Pemerintah Daerah dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pelunasan ini, berdasarkan hasil taksiran tim Appraisal Bank pada Desember 2025 lalu.

“Kami mengharap dari pihak yang berwajib segera menyelesaikan, biar (lahan) bengkok desa kembali seperti semula,” tambah Eko.

Meski dana sudah disiapkan, pihak keluarga pemilik lahan masih merasa bimbang. Tris, perwakilan keluarga pemilik lahan, mengakui bahwa telah mengurus segala persyaratan sejak pengukuran ulang tahun 2017. Namun, ia menyuarakan kekecewaan terkait isu harga ganti rugi yang beredar.

Kabarnya, harga yang ditawarkan berada di kisaran Rp30 juta per are . Bagi keluarga, angka tersebut dianggap belum cukup untuk membeli lahan pengganti di lokasi yang setara.

“Kalau per 1 arel dibeli 30 juta, rasanya belum kami berikan. Soalnya kalau saya belikan tanah di sekitar sini, harganya belum dapat (tidak menutup harga pasaran),” ungkap Tris saat ditemui media di rumahnya.

Tris mengaku selama ini menjalin komunikasi baik dengan pihak Dinas Pendidikan dan mempercayai proses yang berjalan. Namun, masalah laba rugi dan kepastian waktu pencairan masih menjadi perhatian utama keluarga.

“Insya Allah tahun 2026 ini baru ada kepastian, tapi kalau masalah pencairan kami tidak tahu kapan,” tutupnya. (Zamhari/fa)