FAKTA – Kejaksaan Negeri Pagaralam Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Pagar Alam. Proyek yang diduga merugikan negara ini berlokasi di Jalan Ratu Seruin.
Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YA, selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada, konsultan proyek senilai Rp1.491.562.000 ini.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Nomor 1069/L.6.18/FD2/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Ira Febrina menyatakan bahwa penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Dari pemeriksaan, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara, menurut Ira, merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, mencapai Rp 523.628.719,38.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, dalam perkara ini ditemukan kerugian negara sebagaimana yang telah dihitung oleh auditor,” katanya, Rabu (31/12/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan penahanan di Lapas Kelas III Kota Pagar Alam selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Pagar Alam telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Tiga tersangka tersebut adalah D, mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) dinas PUTR Kota Pagar Alam, serta H dan DI dari pihak ketiga.
Ira Febrina menjelaskan bahwa proyek dengan nilai anggaran Rp 1.491.562.000 tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” ungkapnya. (Bambang MD)






