Babak Baru Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

FAKTA – Kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dengan pendekatan scientific crime investigation (SCI).

Metode ini, menurutnya, menjadi dasar penting dalam memastikan setiap langkah penyidikan berbasis alat bukti yang kuat dan terukur.

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Salah satu tersangka utama berinisial SAK telah lebih dulu diamankan petugas pada Senin siang.

SAK diduga kuat berperan sebagai otak di balik aksi pengusiran paksa tersebut. Ia disebut memerintahkan sekelompok orang untuk memaksa korban meninggalkan kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kombes Widyatmoko.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara yang menyita perhatian publik ini, terlebih karena korbannya merupakan warga lanjut usia.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa tersangka kedua berinisial MY juga telah berhasil diamankan.

MY sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi dan ditangkap oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Polsek Wonokromo.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Ia menambahkan, peluang penambahan tersangka masih terbuka seiring berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warga, terutama kelompok rentan seperti lansia, dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang. Penyidikan yang masih berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban. (F1)