FAKTA – Instruksi Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan.Ketertiban dan kelancaran lalulintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum kepada Bupati dan wali kota SE Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan :
1. Melarang angkutan batubara melintas jembatan di air lawar di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.Kabupaten Lahat.
2. Mewajibkan Kendaraan Batubara tidak tidak menggunakan jalan umum dan beralih kejalan khusus pertambangan.dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum,
Tokoh Masyarakat Merapi Timur Aminudin mendukung instruksi Gubernur Sumsel Herman Deru untuk tidak lagi angkutan batubara untuk melintas di jalan umum, harus melintas di jalan khusus. “Kami mewakili masyarakat Merapi Area agar patuh instruksi oleh bapak Gubernur Sumsel Herman Deru mulai per 1 Januari 2026 angkutan batubara tidak boleh lagi melintas di jalan umum,” ujar Amin kepada wartawan FAKTA, Sabtu (28/12/2025).


Senada juga dikatakan Aswin Warga Desa Suka Cinta kami menyambut baik angkutan batubara tidak lagi melintas di jalan umum, tidak ada polusi udara, lingkungan akan sehat dan rumah dipinggir jalan akan bersih tidak kotor plek hitam lengket di dinding rumah masyarakat yang berdiri di pinggir jalan, pagar hitam, ” Anak Sehat , Rumah Bersih, tidak tercemar dampak lingkungan debu batubara yang mengotori jalan sehingga membahayakan pengendara motor, seperti di depan PT.MIP sampai ke Polsek Merapi jalan negara rusak parah akibat aktifitas angkutan batubara dengan kapasitas 32 tonase, ” dan bapak Leman telah membangun jalan khusus untuk angkutan batubara Houling sehingga tidak ada lagi angkutan batubara melintas di jalan umum , tutupnya. (Bambang MD)






