UMP Bali 2026 Resmi Naik 7,04 Persen, Pariwisata Jadi Sektor Prioritas

FAKTA – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang kemudian direspons pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan.

Penetapan tersebut melalui proses panjang yang diawali Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali pada Kamis, 18 Desember 2025.

Forum ini melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja.

Dalam sidang tersebut, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama terkait besaran upah minimum untuk tahun depan.

Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan, UMP Bali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,04 persen dibandingkan UMP Bali Tahun 2025.

Kenaikan ini dinilai mencerminkan dinamika ekonomi daerah sekaligus upaya menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan biaya hidup.

Tak hanya UMP, sektor unggulan Bali yakni pariwisata juga mendapatkan perhatian khusus. Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali Tahun 2026 pada sektor penyediaan akomodasi serta penyediaan makan dan minum—yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I—ditetapkan sebesar Rp3.267.693 per bulan. Nilai ini juga meningkat 7,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Rekomendasi tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi. Setelah melalui berbagai pertimbangan, Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025 pada 19 Desember 2025.

Keputusan ini menetapkan secara sah UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Gubernur Wayan Koster menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi Bali atas kinerja yang dinilai solid dan tepat waktu.

Menurutnya, penetapan ini bahkan rampung lebih awal dari batas waktu nasional yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

“Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan seluruh pihak dalam memastikan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, sekaligus realistis bagi keberlanjutan dunia usaha di Bali,” ujar Koster.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan operasional serta penyerapan tenaga kerja.

Ke depan, Gubernur Bali mendorong agar sinergi antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja terus diperkuat sebagai fondasi kebijakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

Dengan penetapan ini, Bali diharapkan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Pulau Dewata. (F1)