Operasi Wirawaspada Jaring 220 WNA Pelanggar Keimigrasian, Dominasi Asal Tiongkok

FAKTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.

Melalui Operasi Wirawaspada yang digelar secara serentak pada 10–12 Desember 2025, aparat imigrasi berhasil menjaring 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam operasi tersebut, Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan yang menyasar titik-titik rawan keberadaan WNA, mulai dari kawasan industri, pemukiman, hingga lokasi kerja tertutup.

Dari hasil pengawasan itu, pelanggaran paling banyak ditemukan dalam bentuk penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 92 orang, disusul pelanggaran overstay atau tinggal melebihi masa izin sebanyak 32 orang.

Berdasarkan data sementara, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok menempati urutan teratas dalam jumlah pelanggaran, yakni sebanyak 114 orang.

Angka tersebut kemudian diikuti oleh WNA asal Nigeria sebanyak 16 orang dan India sebanyak 14 orang. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat sebagian besar pelanggaran berkaitan langsung dengan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian.

Tidak berhenti pada Operasi Wirawaspada, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti yang difokuskan di kawasan industri strategis, yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP).

Dalam operasi ini, pengawasan diperketat terhadap 40.778 WNA, termasuk melalui pemeriksaan intensif di pelabuhan dan bandara khusus yang melayani aktivitas industri.

Di kawasan PT IMIP, tercatat sebanyak 142 kapal dengan total 2.785 kru asing yang beroperasi selama bulan September. Sementara itu, di PT IWIP terdata 32 kapal dengan 588 kru asing. Aparat imigrasi memastikan seluruh aktivitas tersebut berada dalam pantauan ketat guna mencegah pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan status keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah memanggil tenant serta kontraktor yang beroperasi di kedua kawasan industri tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keimigrasian serta tanggung jawab penggunaan tenaga kerja asing.

Pengawasan juga diperluas ke wilayah Bangka Belitung, khususnya terhadap aktivitas Kapal Isap Pasir (KIP). Di kawasan ini, tercatat sebanyak 202 WNA yang terlibat dalam kegiatan operasional, mayoritas berasal dari Thailand. Ditjen Imigrasi pun telah memanggil perusahaan terkait untuk memberikan penjelasan atas dugaan keberadaan WNA yang bekerja di luar izin tinggal yang dimiliki.

Melalui rangkaian operasi tersebut, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memastikan keberadaan WNA di Indonesia tetap sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (F1)