Kapolri Umumkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Tapanuli, Satgas Terus Dalami Jejak Illegal Logging

FAKTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyelidikan dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.

Dalam keterangannya pada Jumat, 12 Desember 2025, Kapolri menyebut bahwa penyidik telah resmi menaikkan status perkara serta menetapkan seorang tersangka terkait aktivitas ilegal yang diduga memicu terjadinya banjir di wilayah tersebut.

“Kita bentuk Satgas di Tapanuli, kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit saat memberikan pernyataan.

Meski demikian, ia belum mengungkap identitas terduga pelaku. Sigit menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk memperdalam temuan-temuan terkait jaringan pembalakan liar yang ditengarai berlangsung secara terstruktur.

“Tim sedang turun, biar tim sendiri yang jelaskan karena satgas sedang bekerja. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. Temuan tersebut membuat penanganan kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” terang Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni pada Rabu, 10 Desember 2025.

Tak hanya di Sumatera Utara, indikasi praktik pembalakan liar juga mencuat kembali di Aceh. Tim Dittipidter mendapati aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di kawasan hulu Sungai Tamiang, sebuah area lindung yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar Irhamni pada Selasa, 9 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap pola operasi yang rapi dan terorganisasi. Pelaku disebut memanfaatkan tingginya debit air sungai untuk menghanyutkan kayu-kayu hasil tebangan. Untuk pohon berukuran besar, mereka memotong batang menjadi beberapa bagian agar lebih mudah terbawa arus.

“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelas Irhamni.

Penyidik kini terus mendalami keterlibatan para pelaku, termasuk dugaan adanya aktor yang mengoordinasi kegiatan ilegal tersebut. Polri memastikan bahwa penindakan terhadap pembalakan liar akan dilakukan secara tegas mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. (F1)