DPRD Sumsel Gelar Rapat Pansus Tata Kelola Perkebunan

Rapat Pansus Perkebunan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. (Foto: Ist)

FAKTA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat koordinasi bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mitra dengan agenda membahas masalah perkebunan, Rabu (3/12/2025).

Sebelumnya, DPRD Sumsel menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Pansus Perkebunan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (1/12/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Muhammad Yansuri mengatakan,
DPRD Sumsel kini mengaktifkan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan untuk mengaudit seluruh aktivitas perkebunan di wilayah Sumsel. Fokusnya, menelusuri legalitas izin, kesesuaian lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU), hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pansus ini disebut sebagai langkah tegas legislatif untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang masuk lalu membuka lahan dengan dalih investasi, namun di baliknya merusak ekosistem.

“Banyak kebun berdiri di atas lahan yang dulu hutan. Setelah digunduli, ditanami, lalu dibiarkan tanpa mempertimbangkan daya dukung alam,” katanya.

Yansuri menyebut pola pembukaan lahan yang dilakukan dengan menebang hutan atau membakar vegetasi telah memicu kerusakan parah.

Sisa gelondongan kayu, perubahan bentang alam, dan hilangnya resapan air menjadi faktor utama bencana hidrometeorologi—mulai dari banjir bandang hingga longsor.

Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah cerminan nyata dari buruknya tata kelola lingkungan.

“Pelajarannya sudah jelas. Ketika hutan dihancurkan, bencana tinggal menunggu waktu,” tegas politisi Golkar tersebut.

Melalui Pansus Perkebunan, DPRD Sumsel ingin memastikan bahwa ekspansi perkebunan tidak lagi menjadi ancaman lingkungan. Setiap perusahaan wajib bertanggung jawab, baik dari sisi legalitas maupun dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Lahan di Sumsel harus dikelola tertib, tidak boleh lagi sembarangan merambah. Kita harus mencegah bencana sebelum terjadi,” kata Yansuri.

Ketua Komisi II DPRD Sumsel Ayu Nur Suri menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Perkebunan menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya permasalahan di sektor perkebunan, seperti sengketa lahan, perizinan, kewajiban plasma, lingkungan hidup, hingga persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan khusus.

“Data dan informasi perkebunan di Sumatera Selatan masih tersebar dan belum terintegrasi. Karena itu, diperlukan mekanisme kerja yang lebih sistematis untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan persoalan secara menyeluruh,” katanya.

Ayu juga menyoroti bahwa sejumlah perusahaan perkebunan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait legalitas lahan, kewajiban kemitraan plasma, pengelolaan lingkungan, maupun perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, menurutnya pengawasan pemerintah daerah masih belum optimal sehingga memerlukan forum khusus untuk pendalaman, klarifikasi, dan koordinasi lintas instansi.

“Pansus Perkebunan menjadi instrumen penting untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola perkebunan yang lebih transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat dan daerah,” katanya. (ADV)