FAKTA – Ketua Harian Lidikrimsus RI Rodhi Irfanto SH minta kepada Polres Lahat Pelaku Ilegal Drilling harus di Proses Hukum tegas Rodhi Irfanto.SH kepada wartawan kamis (4/12/2025).
Ilegal drilling pengeboran sumur minyak secara ilegal atau tanpa izin dari pemerintah. Bisa dijerat undang-undang Minyak dan Gas Bumi.
Pengeboran ilegal (illegal drilling) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan ini melanggar pasal 52 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin usaha atau Kontrak Kerja Sama akan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Dasar hukum utama: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal yang dilanggar: Pasal 52, yang mengatur pidana bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tanpa izin.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ungkap Rodhi.
Praktik ini dilakukan untuk menambang minyak secara tidak sah, sering kali menggunakan peralatan tidak standar, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Tindakan pengeboran sumur minyak secara ilegal tanpa izin yang berlaku.
Pelaku: Sering kali dilakukan oleh oknum masyarakat atau pihak non-profesional dengan alat-alat tradisional seperti pipa bekas atau tangki bekas.
Akibatnya Berdampak Lingkungan Menyebabkan pencemaran tanah dan air akibat tumpahan minyak, serta risiko kebakaran.dan Sangat berisiko bagi pelakunya karena tidak memenuhi standar keselamatan kerja, yang bisa mengakibatkan kecelakaan bahkan kematian.
Rodhi Irfanto SH menegaskan agar pihak Polres Lahat untuk penanganan perkara yang saat ini pelaku nya diamankan segera disampaikan kepada publik apabila cukup 2 alat bukti dan harus transparan dan jangan ditutup tutupi kasus ini,” pinta Rodhi
Terpisah Kapolres Lahat melalui Humas Polres Lahat ditemui wartawan diruang kerjanya Kamis (4/12/2025) “Kami belum bisa untuk memberikan keterangan setelah menunggu hasil pemeriksaan terhadap Tersangka saat ini masih ditangani pihak Pidana Khusus Tunggu hasil nya dari penyidik pidsus baru kita akan melakukan gelar konferensi pers,” ucapnya. (Bambang MD)






