STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PT. FAKTA KALOKA JAYA
( Penerbit Majalah Fakta & Majalahfakta.id )
SOP ( Standart Operasional Prosedur )
Pengangan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Majalahfakta.id
A. PENDAHULUAN
Dalam proses melakukan tugas jurnalistik sampai dengan menjadi produk jurnalistik berupa sebuah berita yang diterbitkan di Majalah Fakta & Majalahfakta.id, tak jarang wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id rentan menjadi korban kekerasan. Dalam hal ini, redaksi Majalah Fakta & Majalahfakta.id wajib memberikan perlindungan dan pengayoman serta penanganan yang diperlukan dalam melindungi karyawan dan wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id.
B. TUJUAN
Prosedur ini digunakan untuk melakukan tindakan penanganan apabila ada kekerasan yang terjadi pada wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id perlindungan yang dilakukan hanya berhubungan dengan aktifitas sesuai tugas pokok fungsi sebagai wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id dan bukan menyangkut kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Majalah Fakta & Majalahfakta.id.
Nama Wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id :
Jumlah Wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id :
Alamat :
Tempat / Tanggal Lahir :
Waktu Pengaduan :
Pihak yang diadukan (dugaan pelaku) :
Pengadu Menandatangani Surat Aduan dan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam, pengadi akan diberitahu mengenai perkembangan kasus yang diadukan
C. PENDATAAN KASUS
- Objek :
- Subjek :
- Data / Bukti Awal / Alat Bukti :
- Sudah / Belum Pernah dilaporkan ke lembagai lain, jika sudah pernah, Lembaga apa dan hasilnya bagaimana
D. KRONOLOGI KEJADIAN
- Bagaimana Awal mula kejadian, kasus kekerasan yang menimpa wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id harus berhubungan dengan pekerjaan, tugas dan produk jurnalistik
- Bukti permulaan
- Hasil Visum
- Saksi / Sumber Informasi
- Konfirmasi / Klarifikasi Instansi / Lembaga terkait
- Pengumpulan data, alat bukti, dokumentasi, dll yang berhubungan dengan kasus tersebut
E. PENINDAKAN
- Kasus dugaan kekerasan dilaporkan ke pihak berwajib
- Dilakukan Pendampingan oleh lawyer/pengacara perusahaan
- Wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id korban kekerasan diberikan pendampingan ketika ada trauma
- Kasus kekerasan dilaporkan ke organisasi profesi
- Bila terkait dengan institusi, menyangkut pelayanan penyelenggara negara maka akan ada tembusan laporan ke lembaga/instansi diatasnya atau Ombudsman.
PEMANTAUAN
Jika setelah -14 hari sejak melakukan laporan tetapi belum ada pemberitahuan maka pihak Majalahfakta.id meminta perkembangan laporan tersebut hingga terlaksananya proses hukum selanjutnya.
Langkah-Langkah Redaksi dalam Melakukan Pendampingan pada Wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id Korban Kekerasan
1. P3K & SAFETY
Melakukan pertolongan pertama P3K bila memungkinkan, bila masih bisa menjalin kontak dengan korban, maka korban dianjurkan untuk mencari tempat di mana dia mendapat proteksi sosial (kerabat, komunitas adat, komunitas jurnalis, koneksi dengan elemen-elemen keamanan, dll).
2. VISUM
Wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id yang menjadi korban kekerasan diarahkan meminta visum ke rumah sakit pemerintah yang berwenang (ditemani pendamping/person in charge)
3. PIC & LOGISTIK
Wartawan Majalah Fakta & Majalahfakta.id disepakati untuk dapat bekerja berpasangan dengan jurnalis lain yang secara geografis berdekatan, dan bila ada sesuatu hal, mereka akan saling menjaga dan menjadi jembatan informasi ke kantor pusat atau ke pihak lain. Bila belum punya pasangan PIC, redaksi akan menunjuk satu atau beberapa orang jurnalis dari wilayah terdekat sebagai PIC, sembari diputuskan apakah akan mengirim tim khusus dari kantor pusat atau tidak. Tugas PIC mendampingi korban selama 24 jam dan memastikan semua keperluan logistik terpenuhi dan dipenuhi oleh kantor pusat.
4. EVAKUASI
Bersama korban, PIC akan memutuskan apakah memerlukan evakuasi secepatnya atau cukup mengamankan diri di tempat tertentu. Keputusan evakuasi harus melibatkan penilaian subyektif korban dan intersubyektif dari PIC.
5. BANTUAN POLISI/TNI
Bila polisi/TNI bukan bagian dari masalah, gunakan jaringan yang ada untuk meminta perlindungan keamanan dan perlindungan hukum. Redaksi akan melaporkan ke Propam/PM termasuk tekanan personal dari berbagai penjuru bisa dilakukan pada pejabat-pejabat di tingkat yang lebih tinggi.
6. KRONOLOGI
Redaksi dengan meminta keterangan dari korban dan saksi, dapat menyusun kronologi kasus secepatnya dan dapat menyebarluaskannya sehingga efektif mencegah ancaman lebih jauh dan meningkatkan kewaspadaan aparat hukum. Termasuk pemberitaan di media sendiri (bila tidak memperburuk situasi)
7. JEJARING
Bila dipandang bisa menjadi alert atau peringatan agar terduga korban mendapatkan proteksi dan dukungan sosial, maka redaksi dapat mengirim kronologi ke berbagai pihak yang berkepentingan (organisasi wartawan, Dewan Pers, jaringan LBH, lembaga HAM, milis jurnalis, social media). Semakin besar proteksi sosial terhadap seseorang, semakin kecil risiko menjadi korban kekerasan susulan.
8. ORGANISASI PROFESI
Hubungi organisasi jurnalis terdekat.
9. LEMBAGA BANTUAN HUKUM
Redaksi mengirimkan lawyer, lembaga bantuan hukum terdekat dan berkondultasi untuk langkah-langkah selanjutnya. Tetap terbuka kemungkinan untuk menjalin kontak dengan lembaga- lembaga bantuan hukum yang lebih berpengalaman mengatasi kasus-kasus kekerasan di lapangan.
10. Semua langkah-langkah ini harus dilakukan selambat-lambatnya 6 jam sejak kejadian.
