FAKTA – Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dipimpin langsung oleh Kajari Batu, Dr. Andy Sasongko, SH., M.Hum., Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Selasa (18/11/2025) siang.
Dalam sambutannya, Andy Sasongko, mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari Batu sebagai eksekutor putusan pengadilan serta bentuk transparansi publik.
Sebelum dilakukan pemusnahan, untuk memastikan keaslian dari barang bukti, pihaknya menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Jatim, guna melakukan uji petik terhadap narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar sama dengan yang disita oleh penyidik kepolisian.
“Metode pemusnahan yang kami gunakan hari ini lebih praktis dan meminimalisir polusi dibanding cara manual,” jelas Kajari.
Kajari Batu memaparkan bahwa yang dimusnahkan pada hari ini adalah barang bukti dari 74 perkara.
Perkara tersebut berasal dari rentang November 2024 hingga Juni 2025, terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, hingga pelanggaran cukai.
Rinciannya sebagai berikut:
Tahap 1 (2025):
Ganja: 397,01 gram
Sabu: 1.160 gram
Pil Double L: 62.179 butir
Tahap 2 (2025):
Ganja: 848 gram
Sabu: 433 gram + 60,077 gram
Pil Double L: 4.232 butir
Pada pelaksanaan tersebut, juga ikut dimusnahkan 231.400 batang rokok ilegal tanpa cukai, atau setara dengan 11.570 bungkus jenis SKM, dengan estimasi kerugian negara mencapai antara 5 – 6 miliar rupiah.
Pemusnahan dilakukan melalui pencacahan dan penghancuran untuk barang elektronik seperti handphone, serta pembakaran dan proses incinerator untuk rokok ilegal dan narkotika.
Wali Kota Batu, Nurochman, hadir dan memberikan apresiasi atas sinergi antara Pemkot Batu dan Aparat Penegak Hukum.
Dirinya menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan langkah nyata menjaga keamanan, ketertiban, dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika dan kejahatan lain.
“Peredaran narkotika memberi dampak buruk yang besar, terhadap generasi muda. Karena itu Kota Batu harus tegas, memperkuat pencegahan, pengawasan, serta menjaga harmonisasi bersama seluruh penegak hukum dan media,” ungkap Nurochman.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi Batu Sae, di mana keamanan, lingkungan yang lestari, hingga keterlibatan masyarakat menjadi pilar penting.
Pemerintah juga berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, BNN, dan Bea Cukai dalam mencegah pelanggaran hukum.
Sebelum pemusnahan, Puslabfor Polda Jatim melakukan uji petik terhadap narkotika berupa sabu-sabu, ganja, hingga ekstasi untuk memastikan keasliannya.
Setelah pembuktian, seluruh barang bukti dimusnahkan melalui metode incinerator dan penghancuran di lokasi.
Kegiatan ditutup dengan pemberian bingkisan kepada para petugas TPA Tlekung yang ikut membantu proses pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang. (mud)






