FAKTA – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jl. Maccirinnae, Kota Mamuju Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut hanya dalam waktu 6 jam setelah kejadian tragis pada18 Nopember 2025.
Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut
Terduga pelaku diketahui bernama Dimas (25), warga Jalan Mamuju. Sementara korban adalah seorang perempuan paruh baya bernama Hj. Andi Nurhayati, warga Maccirinnae, Mamuju,” lanjutnya.
Kronologis Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menuju pasar dengan berjalan kaki. Ketika melewati lorong tembus pasar, tiba-tiba pelaku datang dari belakang menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak waktu, pelaku langsung merampas dompet yang berada di tangan korban. Akibat aksi tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” jelas Kasat Reskrim.
Lanjut ia jelaskan korban kehilangan uang tunai sebesar Rp300.000 yang berada di dalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan awal, uang tersebut oleh terduga pelaku digunakan untuk membayar utang sebesar Rp150.000, sementara sisanya dipakai untuk membeli rokok dan makanan. Adapun dompet milik korban dibuang pelaku ke dalam kanal,” tambahnya.
Terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus,” tutup Kasat Reskrim Akp Agustinus Pigay. (AM-007)






