FAKTA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Penangkapan terhadap YS dilakukan pada Selasa, (18/11/2025), setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, YS diduga melakukan pencairan dana DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan.
Selain itu, YS menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan guna memuluskan proses pencairan dana tersebut.
Lebih jauh, YS juga diduga memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun diduga bersifat fiktif, sementara sebagian dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp706.126.500.
Kerugian tersebut terdiri dari Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp56.326.500.
Angka ini menunjukkan skala kerugian yang cukup besar dan berdampak signifikan terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Desa Sukaresik.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 33 saksi guna menguatkan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen Laporan Pertanggungjawaban, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000 yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara optimal.
Atas perbuatannya, YS terjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparat desa dan pihak-pihak terkait agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, YS telah ditahan oleh penyidik Polres Pangandaran dan proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas modus operandi serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sukaresik.
Polres Pangandaran berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. (F1)






