Daerah  

Kejari Padang Geledah Rumah Legislator Sumbar dan Kantor Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp34 Miliar

Kejari Padang menyegel dan menyita rumah pribadi anggota DPRD Sumbar Beny Saswin Nasrun di Kawasan Lapai Kecamatan Nanggalo Padang saat dilakukan penggeledahan, Senin (17/11/2025).

FAKTA — Pengusutan dugaan korupsi kredit modal kerja dari Bank Negara Indonesia (BNI) memasuki babak baru. Senin pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan operasi senyap dengan menggeledah dua lokasi sekaligus rumah pribadi Beny Saswin Nasrun (BSN), Anggota DPRD Sumbar sekaligus Direktur PT Benal Inchsan Persada (BIP) di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo, serta kantor BIP di kawasan By Pass Padang.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah penyidik memasuki rumah mewah dua lantai tersebut, disaksikan perangkat pemerintahan Kelurahan Lapai. Di lokasi, BSN tidak berada di tempat, hanya beberapa asisten rumah tangga yang membuka pintu dan menyaksikan proses penggeledahan berlangsung.

Hingga pukul 13.30 WIB, tim masih bekerja menelusuri sejumlah ruang di rumah yang disebut-sebut menjadi salah satu aset penting milik BSN.

Tidak sekadar menggeledah, penyidik juga menyita aset rumah mewah itu. Segel resmi Kejari Padang tampak terpasang mencolok di bagian pagar dan pintu gerbang.

Dalam lembar segel berwarna pink, tertulis jelas: “Bangunan/Kendaraan/Tanah Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Padang.”

Langkah penyitaan ini diduga menjadi bagian dari strategi penyidik untuk mengamankan aset terkait penggantian kerugian negara, bila nantinya kasus ini terbukti di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, SH, MH, membenarkan operasi tersebut.

“Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya.

Koswara menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja BNI untuk pengadaan jual beli Semen Padang. Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp34 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp34 miliar,” tegasnya.

Ditanya soal status tersangka, Koswara belum mengungkapkan nama-nama yang akan dijerat hukum.

“Tunggu saja. Sabar ya. Saya baru bertugas di sini. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujarnya.

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun masih menunggu proses administrasi dan penguatan alat bukti sebelum mengumumkannya secara resmi.

Kasus ini bukan perkara baru. Kejari Padang mulai menyidik dugaan penyalahgunaan modal kerja BNI sejak terbitnya SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.

Hingga kini, 20 saksi telah diperiksa, termasuk pihak internal perusahaan, pejabat bank, dan beberapa pihak terkait transaksi pengadaan. Namun operasi penggeledahan hari ini menunjukkan bahwa penyidikan mulai memasuki fase lanjutan yang lebih konkret.

Penggeledahan dua lokasi sekaligus menandakan penyidik telah memetakan hubungan aliran dana, aset yang diduga terkait hasil penyimpangan, serta peran para pihak di dalam struktur perusahaan.

Sejumlah analis hukum menilai langkah Kejari Padang terbilang agresif dan jarang terjadi untuk penanganan perkara kredit perbankan di daerah, terutama ketika menyangkut figur politisi aktif.

Operasi ini diperkirakan akan membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Barat, khususnya terkait praktik penyalahgunaan fasilitas perbankan untuk proyek jual beli komoditas industri.

Di tengah penggeledahan yang berlangsung berjam-jam, warga sekitar tampak memantau perkembangan dari kejauhan. Nama BSN yang dikenal sebagai politisi dan pengusaha lokal membuat kabar ini cepat menyebar di media sosial.

Masyarakat kini menunggu siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana kasus dugaan korupsi kredit Rp34 miliar ini akan bergulir ke meja hijau. (ss)