FAKTA – Dalam upaya melindungi ekosistem perairan dari praktik penangkapan ikan ilegal, Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Barito Timur menggelar operasi patroli gabungan bersama TNI dan Polri di dua lokasi strategis, Rabu (10/9/2025).
Operasi yang menyasar wilayah Desa Pulau Patai, Kecamatan Dusun Timur, dan Desa Juru Banu, Kecamatan Paju Epat, ini fokus pada pencegahan penggunaan alat tangkap merusak seperti setrum listrik, racun ikan, jaring trawl ilegal, hingga bahan peledak. Tim gabungan yang terdiri dari ASN Diskanak, anggota Koramil, dan personel Polsek setempat melakukan pemeriksaan mendadak, wawancara lapangan, serta edukasi langsung kepada nelayan dan masyarakat sekitar.
Meski tidak menangkap pelaku secara langsung, tim menerima sejumlah laporan kredibel dari warga tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di malam hari atau di lokasi terpencil.
“Ini bukan tanda aman, tapi alarm. Praktik ilegal masih ada hanya lebih licin dan sembunyi-sembunyi,” ujar Kepala Diskanak Barito Timur, Abianhin, SP, MAP, usai patroli.
Ia menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan berbasis intelijen masyarakat. “Kami tak hanya andalkan razia. Warga adalah ujung tombak pengawasan. Kolaborasi adalah kunci.”
Sebagai tindak lanjut, Diskanak Bartim bersama TNI-Polri menyepakati tiga langkah strategis: perluasan dan pemadatan patroli khususnya di malam hari dan wilayah rawan, dengan sistem mobile patrol dan pos pantau tetap, penguatan sistem pelaporan masyarakat melalui hotline, WhatsApp, dan aplikasi pengaduan resmi yang akan diluncurkan dalam waktu dekat, kampanye edukasi masif keliling desa-desa pesisir, sekolah, dan kelompok nelayan tentang dampak kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap mata pencaharian jangka panjang.
Dalam pesan moralnya, Abianhin mengajak seluruh elemen masyarakat menjadi “penjaga sungai”.
“Sungai bukan milik pemerintah, bukan milik nelayan saja tapi milik kita semua. Ikan yang hilang hari ini, berarti tidak ada untuk anak cucu kita besok. Diam bukan pilihan. Laporkan jika lihat kejahatan lingkungan.”
Ia didampingi Kabid Perikanan, Noveta Wijanti, SPi, MM, yang menegaskan bahwa pelaku ilegal fishing akan diproses hukum secara tegas sesuai UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Diskanak Bartim mengajak media massa untuk turut menyebarkan pesan pelestarian perairan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alat tangkap ilegal, melaporkan aktivitas mencurigakan, menjadi relawan pengawas lingkungan. (Eya)






