FAKTA – Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Barito Timur mencatat satu capaian strategis dalam tata kelola aset negara. Bupati Barito Timur, M. Yamin, secara resmi menyerahkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang dalam upacara kemerdekaan yang digelar di halaman Kantor Bupati, Minggu (17/8/2025). Penyerahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan terobosan hukum yang meneguhkan eksistensi dan masa depan lembaga pemasyarakatan di wilayah setempat.
Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Timur tersebut menjadi dasar hukum yang kuat atas penggunaan lahan seluas 1,2 hektare yang telah lama menjadi kawasan Rutan Tamiang Layang. Selama ini, status lahan masih dalam proses verifikasi, sehingga menghambat rencana pengembangan infrastruktur dan investasi program pembinaan bagi warga binaan.
Dengan terbitnya sertifikat ini, Rutan Tamiang Layang kini memiliki kepastian hukum penuh atas penggunaan lahan, membuka jalan bagi transformasi layanan pemasyarakatan yang lebih profesional, humanis, dan berkelanjutan. Proses legalisasi ini merupakan hasil sinergi antara Pemkab Barito Timur, Kanwil Kemenkumham Kalteng, dan ATR/BPN setempat dalam rangka percepatan penataan aset negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah bagian dari komitmen kita membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis hukum,” tegas Bupati M. Yamin dalam sambutannya. Ia menekankan bahwa aset negara harus dikelola secara optimal demi kemaslahatan publik. “Hari ini, kita tidak hanya merayakan kemerdekaan, tapi juga merayakan kemajuan dalam pengelolaan sumber daya daerah. Tanah ini kini punya dasar hukum yang kuat—mari kita manfaatkan untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan bermartabat.”
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Agung Novarianto, menyambut baik langkah ini sebagai terobosan penting yang telah ditunggu-tunggu. “Legalitas lahan adalah fondasi utama bagi pembangunan. Dengan sertifikat ini, kami bisa mengajukan anggaran pengembangan, merancang blok hunian yang lebih layak, memperluas lahan pertanian binaan, hingga menghadirkan unit pelatihan keterampilan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Agung menjelaskan, kepastian hukum atas lahan juga mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Rutan. Ia menargetkan dalam dua tahun ke depan, Rutan Tamiang Layang dapat mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dengan dukungan infrastruktur yang memadai.
Penyerahan sertifikat yang berlangsung di tengah upacara kemerdekaan memberi makna simbolik yang mendalam. Di usia ke-80 Republik ini, Barito Timur menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan masih hidup dalam bentuk kemajuan birokrasi, penguatan hukum, dan komitmen pada pelayanan publik yang inklusif.
Langkah ini juga selaras dengan gerakan nasional Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat yang digagas Kementerian Hukum dan HAM, yang menekankan peran lembaga pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat penahanan, tetapi sebagai pusat pembinaan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial. Dengan legalitas yang kuat, Rutan Tamiang Layang kini memiliki modal dasar untuk mewujudkan visi tersebut.
Dalam catatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Barito Timur menjadi salah satu kabupaten di wilayahnya yang paling progresif dalam menyelesaikan sertifikasi aset pemasyarakatan. Capaian ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mempercepat penataan aset negara.
Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, bukan hanya batas fisik yang diperjelas, tetapi juga batas komitmen: bahwa di bumi Barito Timur, kemerdekaan diwujudkan bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam kebijakan nyata yang berpihak pada keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bersama. (Eya)






