FAKTA – Bupati Tegal, Izchak Maulana Rohman menyambut baik rencana Kementerian Imigrasi yang akan membuka Kantor Imigrasi Non TPI di Kabupaten Tegal.
Kata Bupati, Pemkab Tegal menyambut baik akan dibuka Kantor Imigrasi di Kabupaten Tegal. Langkah ini menjadi bagian penting dalam peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian.
“Pemerintah Kabupaten Tegal sangat mendukung upaya pembentukan kantor imigrasi disini. Keberadaannya akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian, sekaligus mendorong kemudahan investasi dan mobilitas masyarakat,” terang Bupati Tegal.
Sebagai langkah serius, pada Rabu, 29 Oktober 2025, kemarin, rombongan dari Kementerian Imigrasi didampingi Bupati Tegal telah meninjau beberapa titik lokasi yang diusulkan akan dijadikan kantor imigrasi Kabupaten.
Namun dari sekian tempat yang ditinjau, menurut Bupati Tegal kiranya yang memadai dan sesuai kriteria adalah di terminal Dukuh Salam, lokasinya terletak di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.
Lokasi di terminal Dukuh Salam dinilai memiliki potensi strategis. Luas sesuai persyaratan dan sisi pelayanan publik mudah dijangkau, lokasi dekat jalan raya dan bisa menjadi pengembangan wilayah.
Memang ada lokasi lain yang ditinjau yaitu di Terminal Adiwerna. Kata Bupati, kalau Kantor Imigrasi ditempatkan di terminal Adiwerna, masih ada persoalan yang harus dibenahi. Termasuk masalah penataan Pedagang Kaki lima dan penataan kios-kios terminal serta masalah sosial.
Rombongan setelah melakukan peninjauan di beberapa titik, dilanjut pembahasan di ruang Bupati. Dalam pembahasan dipertemuan tersebut, Bupati didampingi Teguh Dwi Harjanto, Kepala DPU-PR Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, Kepala (DPMPTSP).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo SE, M.Si, Muhamad Nuh, Sekdin Dinas Perhubungan.
Dalam kontek pembahasan tersebut Bupati menyampaikan adanya rencana pengembangan Kantor Imigrasi di Kabupaten Tegal merupakan harapan masyarakat Kabupaten Tegal. Aspirasi masyarakat menginginkan adanya Kantor Imigrasi tersebut, agar lebih mudah dan lebih dekat dalam mengajukan pelayanan di bidang keimigrasian. Sebaliknya dari pihak Kementerian Imigrasi bisa melakukan pengembangan secara struktural untuk membuat kantor di wilayah Pantura barat, Jawa Tengah.
Selanjutnya dari keterangan dari Dessy Arifianto, Kepala (DPMPTSP) menginformasikan, tim Kementerian Imigrasi yang melakukan audiensi dengan Bupati Tegal diwakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan. Kemudian Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang. Hal yang sama juga disampaikan Teguh Dwi Harjanto, Kepala DPU-PR. Teguh mendampingi Bupati kapasitasnya sebagai tim yang membantu Bupati untuk menentukan lokasi yang pas dan strategis.
Dari Dishub Kabupaten Tegal ikut pula mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut. Dishub yang mempunyai kapasitas memiliki lahan terminal, melalui Plt. Sekdin Dishub, Muhammad Nuh,S.ST yang mewakili Kepala Dishub menilai lokasi untuk kantor Imigrasi di lahan komplek terminal Dukuh Salam sangat sesuai.
Alasannya, lokasi untuk transportasi mudah dijangkau karena dekat jalan raya. Kemudian luas area yang dipersyaratkan minimal 1000 meter persegi, di lokasi ini malah melebihi dengan luas kisaran 1200 meter persegi.
“Mudah-mudahan pembuatan Kantor Imigrasi Kabupaten Tegal di area terminal Dukuh Salam dari usulan Pak Bupati Tegal bisa disetujui ,” ujar Muhammad Nuh.
Sesuai informasi yang didapat dari pertemuan, rencana kegiatan pelayanan imigrasi, menurut penyampaian Muhammad Nuh tetap akan dibuka dan dilaksanakan. Rencana sementara Kantor Imigrasi akan menempati di gedung GOW (Gerakan Organisasi Wanita) Kabupaten Tegal yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, sebelah Utara Alun-alun Hanggawana Slawi.
Hasil dari pertemuan tersebut ada kesepakatan antara Bupati Tegal dengan perwakilan Kementerian Imigrasi untuk mengusulkan lokasi Kantor Imigrasi di terminal Dukuh Salam.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan dengan adanya kesepakatan, akan mengusulkan pada pimpinan diatas untuk dilanjutkan proses pembuatan SK (Surat Keputusan).
Tambahnya, persetujuan tertulis akan diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Kemenpan-RB.
“Pembentukan Kantor Imigrasi baru di Kabupaten Tegal Diharapkan seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan Haryono lagi, kemungkinan SK akan kelar pada akhir bulan November tahun 2025. Sambil menunggu proses pembangunan Kantor Imigrasi, disampaikan Haryono, beberapa saat lagi Kantor sementara Imigrasi Non TPI Kabupaten Tegal akan dibuka melakukan pelayanan.
Kantor sementara tersebut tempatnya akan ditentukan Bupati Tegal yang mempunyai kewenanganm pungkas Haryono. (Suswoyo Harris)






