FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (31) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di depan BTN Pongtiku Residence Mamuju tepatnya di jalan Pongtiku Kelurahan Rimuku Kota Mamuju Sulawesi Barat.
Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi, petugas menemukan satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Sigit Nugroho menjelaskan, setelah dilakukan interogasi awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, ” jelas AKP Sigit Nugroho Minggu, 12 Oktober 2025.
Lanjut dari hasil penggeledahan, ditemukan kembali empat sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Pelaku MK beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Berikut BB yang berhasil disita yaitu :
* 5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
* 1 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Ammank-007)






