FAKTA – Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju terus menindaklanjuti laporan polisi Nomor 338 atas nama pelapor Aswan Al Farisi, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di THM Sky Bar di jalan Andi Makkasau Mamuju Kota Sulawesi Barat.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan Bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan, penyidik kini meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas Ipda Herman pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia katakan peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tiga orang terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan perkara tersebut,” ujar Kasi Humas
Lanjut dia katakan dari 3 orang terlapor, salah satunya adalah oknum anggota Polri berinisial TW yang saat ini masih dilakukan pencarian.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” imbau Ipda Herman.
Polresta Mamuju berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ammank-007)






