FAKTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Sulawesi Barat Puang Laupa Barunda,SE kembali mengangkat isu serius terkait aktivitas tambangan pasir yang kembali menjadi sorotan seperti yang terjadi di Lariang Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.
Kali ini, sorotan tertuju pada Stockpile Tambang Pasir yang diduga kuat masuk area hutan lindung (HL) yang berarti ada tumpukan pasir hasil aktivitas penambangan yang diduga dijarah oleh para penambang nakal. Hal ini merupakan indikasi ilegal karena diduga tidak berizin di kawasan hutan lindung dan adanya pelanggaran tata ruang dan hukum pertambangan, ” ujar Puang Laupa Barunda, SE Sabtu 4 Oktober 2025.
Lanjut ia katakan hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Ketua DPD LPRI Sulawesi Barat Puang Laupa Barunda,SE bahwa tumpukan pasir yang diduga masuk areal hutan lindung (HL) adalah hasil aktivitas penambangan yang masih berlangsung sampai saat ini dengan menggunakan sekitar 5 unit alat berat di lokasi tambang yang berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Kondisi kawasan Hutan Lindung yang seharusnya hijau kini porak poranda akibat di jadikan sebagai penampung stockfile pasir diduga ilegal.
“Jika penambangan ini terus dibiarkan dan stockpile pasirnya ditampung di kawasan HL bisa menimbulkan kerusakan lingkungan akan semakin parah,” kata Puang Laupa.
Lebih lanjut dia menjelaskan pembuatan stockpile (gudang penampungan) pasir di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin serta tanpa adanya persetujuan dari pihak berwenang, termasuk kementerian terkait dan pemerintah daerah, merupakan pelanggaran yang serius.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999. Pasal 50 UU No. 41 tahun 1999 tentang larangan bagi setiap orang yang merusak Prasarana dan sarana Perlindungan Hutan, serta melakukan kegiatan yang merusak hutan, penampungan (stockpile) pasir dengan skala besar di lokasi HL.
Oleh karena itu, Ketua DPD LPRI Sulawesi Barat mendesak Kepala KPH Lariang bekerja sama GAKUM untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan atau oknum yang terlibat dalam pembuatan stockpile (gudang penampungan) pasir yang diduga kuat masuk Kawasan Hutan Lindung (HL),” pintanya dengan tegas. (AM-007)






