FAKTA – Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Bisati Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Provisi Sumatera Barat, diduga pengelola tidak bertanggung jawab atas setiap pengunaan dana Nagari sebesar Rp250 juta, menjadi sorotan Publik.
Persoalan ini terungkap setelah sejumlah warga mempertanyakan status pengelolaan BUMNag yang bersumber melalui dana nagari. Namun, hingga kini pelaksana operasional BUMNag belum diserahkan secara resmi laporan pertanggung jawaban ke pemerintah Nagari Bisati.
Terkait hal itu Wali Nagari Bisati, Firdaus, mengatakan, BUMNag Bisati Limo Sapilin merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah nagari atau desa bersama masyarakat nagari, dan ini dilakukan pada saat prioritas pemerintah pusat terkait pengalokasian dana desa atau nagari.
“Proses anggaran BUMNag ini kita dibantu oleh Badan Musyawarah Nagari, dan kami menyepakati untuk pernyataan modal untuk BUMNag ini senilai Rp250 juta. Setelah masyarakat menyepakati BUMNag ini di nagari, proses pembentukan dan pemilihan pengurus, saya selaku Wali Nagari tidak mencampuri penunjukan pengurus BUMNag tersebut,” sebut Firdaus, Jumat (3/10/2025).
Firdaus menyebutkan, BUMNag merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah nagari bersama masyarakat desa, tentu dalam proses rekrutmen pengelolaan BUMNag ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“ Dalam mencari figur dalam pengelolaan BUMNag ini dirinya meminta setiap perwakilan di setia korong-korong yang ada di nagari diutus dua orang, beberapa proses berjalan, sehingga terpilih saudara Rido seorang Polisi aktif dipercayai Ketua BUMNag,” sebut ia.
BUMNag Bisati merupakan bidang kerajinan kayu ini, sebut Firdaus, tahap awalnya pada tahun 2019 hingga 2020 telah memulai kegiatan, karena di daerah ini lebih dikenal sebagai industri rumah tangga seperti pembuatan perabot.
“Tahap awal kegiatan BUMNag ini pada Tahun 2019 – 2020 dalam pengelolaan kayu, karena daerah ini dikenal sebagai daerah pengerajin perabot, agar bahan baku kayu sangat mudah didapat oleh pengerajin, dengan harga kayu yang lebih murah,” sebu dia.
Kemudian, pada Tahun 2021 hingga 2022 terjadinya penurunan produksi secara signifikan, sehingga laba bersih keuntungan yang dihasilkan BUMNag tidak tercapai. Pada Tahun 2023, BUMNag ini tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
“Pada tahun 2023, Kami di pemerintah nagari menilai bahwa Bumnag ini sudah tidak teratur baik secara administrasi dan laporan keuangan. Seharusnya pengelola memberikan laporan keuangan, laba rugi akhir tahun. Hingga kini pengurus tidak bisa memberikan laporan itu,” ungkapnya.
Dalam upaya pencegahan dalam pengelolaan Bumnag ini, pihaknya saat ini tidak mengaktifkan atau tidak menjalankan tugas dan fungsi Bumnag tersebut.
“Kunci sukses agar Bumnag berjalan dengan baik adalah transparansi pengelolaan yang dilakukan pengurus. Hingga saat ini, laporan pertanggung jawaban pengurus belum diserahkan kepada pemerintah nagari, bahkan laporan pernyataan modal yang ditransfer melalui rekening nagari kepada pengurus senilai Rp250 juta belum ada laporan dari pengurus,” ujarnya,
Upaya yang dilakukan pemerintah nagari tersebut dalam pengelolaan Bumnag ini tidak mendapat jawaban oleh pengurus, sehingga pihak pemerintah kecamatan ikut menjebatani agar permasalahan ini dapat diatasi. Namun, pihak pengelola Bumnag belum dapat mewujudkan laporan pertanggung jawaban.
“Kami di Nagari dan Bamus meminta kepada Kecamatan untuk menjebatani permasalahan ini, namun dalam dua kali pertemuan, pengelola tidak bisa hadir, dan di pertemuan ke 3 kalinya pengelola baru bisa hadir. Sehingga disepakati, bahwa Bumnag harus melakukan rekapan laporan laba rugi setiap tahun, dan harus menyediakan SPJ-SPJ dana yang merupakan pernyataan modal. Sejak 2023 hingga sampai saat ini belum ada realisasi laporan dari Bumnag ini,” ungkap Firdaus.
Menyikapi semuanya ini, sebut Firdaus, pihaknya menghadirkan Inspektorat untuk dapat melakukan audit terkait dalam pengelolaan Bumnag tersebut.
“Kami telah meminta Inspektorat dalam mengaudit permasalahan ini, dan inspektorat telah melakukan semuanya selama tiga hari yaitu pada hari Rabu 1 hingga 3 Oktober 2025, apa yang dibutuhkan Inspektorat, kami akan memfasilitasinya, dan hasilnya masih menunggu dari Inspektorat,” tutupnya.(ss)






