Ebi Bandar Narkoba Pembunuh Polisi Dijatuhi Hukuman Mati

FAKTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat membacakan vonis dengan agenda sidang kasus meninggalnya salah seorang anggota Polres Lahat atas nama Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akibat ditikam oleh bandar narkoba atas nama Ebi, Selasa (30/9/2025).

Berdasarkan pantauan awak media majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Ginanjar memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ebi.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Ebi pada sidang 28 Agustus 2025.

Ebi didakwa melanggar ketentuan Pertama Pasal 340 KUHPidana, Kedua Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dan Ketiga Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kompol Ahmad Fauzie yang merupakan ayah dari Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, yang menghadiri secara langsung sidang tersebut sangat mengapresiasi atas putusan yang telah diberikan oleh majelis hakim.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan keadilan setelah 7 bulan kami menunggu untuk mendapatkan keadilan, Perjuangan dan pengorbanan anak kami sudah terbalas dengan keadilan yang di bacakan majelis hakim pada hari ini yaitu hukuman mati,” Ujarnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik Polres Lahat yang sudah mengawal kasus ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto yang disampaikan Kasi Pidum Adhtiya Mukhtar didampingi Kasi Intel Rio Purnama mengapresiasi putusan hukuman mati terhadap terdakwa Ebi yang dibacakan majelis hakim pada hari ini.

“Putusan hukuman mati ini sudah memfasilitasi atau menyetujui tuntutan kami dari Kejaksaan Negeri Lahat,” tegasnya.

Dirinya berpesan kepada seluruh pelaku narkotika untuk segera bertobat, Karena saat ini pihaknya akan memberikan hukuman yang maksimal terhadap pelaku narkotika.

“Hukuman mati pada hari ini adalah pesan kepada pelaku narkotika yang masih melakukan aktivitas nya untuk segera bertobat,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat anggota Polres Lahat dari Satres Narkoba melakukan penggerebekan Bandar Narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, (22/1/2025) tersebut, terdakwa Ebi melakukan perlawanan saat akan diringkus, dengan menikam tiga orang anggota Polisi.

Dua orang anggota Polisi atas nama Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit akibat menderita luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Besemah, Kota Pagar Alam.(Bambang.MD)