FAKTA – Dunia pendidikan di Sumatera Selatan kembali tercoreng. Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Palembang diduga melakukan berbagai pungutan liar (pungli) hingga penyalahgunaan dana sekolah.
Kasus ini resmi diadukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada 10 Maret 2025.
Laporan tersebut diterima bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui petugas bernama Nabilah.
Dalam dokumen laporan yang ditandatangani Ketua Umum LSM, Naslim Herwadi, terungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius. Antara lain, penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk mendirikan koperasi tanpa badan hukum, menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sejatinya dilarang, hingga dugaan pengambilan keuntungan pribadi dari aktivitas koperasi sekolah.
Tak berhenti di situ, laporan juga menuding adanya pungutan saat penerimaan murid baru dalam bentuk uang bangunan, kewajiban membeli seragam sekolah, hingga biaya rehab sekolah yang dibebankan kepada wali murid.
LSM tersebut bahkan menduga adanya manipulasi laporan penggunaan dana BOS, di mana perbaikan fasilitas dan pengecatan sekolah disebut-sebut dibiayai BOS, padahal sebenarnya menggunakan dana Komite.
“Kalau dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut dari Kejati, kami akan laporkan ke Kejagung, Menteri Pendidikan, bahkan sampai ke Presiden. Kami jengkel dengan kondisi dunia pendidikan saat ini,” tegas Naslim saat ditemui redaksi majalahakta.id pada Selasa (11/3/2025) siang.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 13 Palembang, Riduan, belum membuahkan hasil. Melalui aplikasi WhatsApp, pesan yang dikirim tim majalahfakta.id dibalas oleh istrinya. “Suami saya lagi nyupir mobil dari Palembang ke Bandung, Paman sama adiknya yang bungsu meninggal,” tulisnya pada Selasa pukul 14.26 WIB.
Kini, bola panas berada di tangan Kejati Sumsel. Publik menunggu sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini, mengingat praktik pungutan liar di dunia pendidikan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak siswa untuk mendapat layanan pendidikan yang bebas dari beban biaya tersembunyi. (Laporan : ito || majalahfakta.id)






