FAKTA – Tarik ulur kewenangan izin gerak ponton batu bara antara pemerintah pusat dan daerah menjadi persoalan, polemik ini muncul sejak tahun 2021 kata Eril Kepala Seksi Pelayaran Dinas Perhubungan Prov. Sumsel di ruang kerjanya Selasa, 23 September 2025. Menurut dia pihaknya tidak lagi mengurusi perizinan pelayaran, semua izin sudah diambil alih ke pemerintah pusat, Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan RI, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di setiap provinsi. Dinas Perhubungan Provinsi hanya mengawasi semua sektor pelayaran, ucapnya yang melukiskan kekesalannya ketika dimintai keterangan.
Dihari yang sama dijelaskan pula oleh Humas KSOP Boom Baru Palembang, untuk perizinan pelayaran termasuk izin gerak memang dikeluarkan disini, namun kami tidak dapat memberikan keterangan karena bukan kewenangan, sebaiknya kirim surat dulu ke kantor baru kami arahkan, katanya yang mengaku Humas KSOP di depan pos satpam kantor tersebut ketika mencoba meminta keterangan lebih lanjut.
Menanggapi hal ini LSM JPKP (Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah) Sumsel, Anang Heriyanto baru mengetahui bahwa semua izin pelayaran kembali ke pemerintah pusat, seharusnya tidak begitu. Kata ketua LSM ini. Pemerintah Daerah (Pemda) harusnya punya kewenangan dalam mengurus daerahnya masing-masing setelah reformasi 98’ otonomi daerah diagendakan, semua urusan kembali ke Pemerintah Daerah dengan semboyan “Desentralisasi Reformasi Birokrasi”, termasuk izin gerak ponton batu bara sudah sepatutnya izin dikeluarkan oleh Pemda Dinas Perhubungan Prov. Sumsel melalui ASDP (Angkutan Sungai Danau Pantai), itu baru benar, kenapa harus di pusat, ini sangat keliru,” cetusnya. Untuk itu kami harap kepada Bapak Presiden Prabowo melalui Menteri Perhubungan RI berkenan melepas izin gerak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, kembali seperti semula, juga untuk DPRD Sumsel segera diagendakan penyelesaiannya karena ini aset daerah. Selain daripada itu Dinas Perhubungan Sumsel harusnya mengawal lalu lintas ponton batu bara hilir mudik di sungai musi, termasuk Pol. Airud karena pantauan kami selama ini tidak ada pengawalan, kata Anang Heriyanto dari pukul 6 pagi sampai pukul 6 sore pergerakan ponton tanpa koordinasi petugas,” tutupnya. (Luthfi, 1048)






