Daerah  

DPD LPRI Sulbar Kritik Soal Transparansi Pembahasan Anggaran di DPR Polman,‎ Uang Rakyat Jangan Dikorbankan dengan Praktik Kompromi

‎‎FAKTA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Sulawesi Barat Puang Laupa Barunda, SE menyinggung dan menyampaikan sikap kritik soal praktik pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat, yang dinilai menyimpang dari regulasi.

‎DPD LPRI Sulbar mengatakan berdasarkan PP 12 Tahun 2018 dan Permendagri 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa pembahasan anggaran harus melalui mekanisme komisi Banggar paripurna. Namun, fakta dilapangan menunjukkan proses ini dipersempit hanya di tangan Banggar, sementara fungsi komisi diabaikan.

‎Lanjut Puang Laupa Barunda, SE menegaskan uang rakyat jangan dikorbankan dengan praktik kompromi , Mengabaikan regulasi bukan hanya kesalahan prosedur, tetapi juga berpotensi menyeret DPRD ke ranah hukum.” tegasnya.

‎‎Implikasi dari penyimpangan melemahkan pengawasan komisi terhadap program OPD dan membuka peluang kompromi politik di Banggar.

‎Hal tersebut, berpotensi melanggar hukum , mulai dari maladministrasi, pelanggaran administrasi, hingga dugaan tindak pidana korupsi bila ada penyalahgunaan kewenangan, ” kata Puang Laupa Barunda, Kamis 25 September 2025.

‎Oleh karena itu diminta Lembaga pengawas eksternal dari BPK, Ombudsman dan APH yang terkait perlu melakukan pemantauan khusus atas pola pembahasan anggaran di Polman.

‎‎Lebih lanjut LPRI Sulbar menegaskan, uang rakyat adalah amanah yang harus dikelola dengan benar, bukan dijadikan alat kompromi politik, ” ungkapnya.

‎Berikut kritik disampaikan LPRI Sulbar yaitu :

‎1. DPRD Polman segera mengembalikan mekanisme pembahasan anggaran sesuai regulasi.

‎‎2. Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan agar keuangan daerah benar-benar berpihak pada rakyat. 

(Ammank-007)