FAKTA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Sulawesi Barat menyoroti banyaknya persoalan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah utama di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat.
Hal ini adanya dugaan salah satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK yang merupakan pengurus aktif di salah satu partai dan juga adanya dugaan “SK siluman” dan penempatan PPPK paruh waktu di lingkup pemerintah daerah (Pemda) dan Kementerian Agama (Kemenag) di Polewali Mandar, kini terungkap aroma busuk “pengabdian ganda” dan mulai menyeruak ke publik.
“Banyak laporan yang masuk ke kami, ada yang masih tercatat sebagai tenaga honor, bahkan ada juga yang secara resmi terdaftar sebagai pengurus partai politik, tetapi pada saat bersamaan namanya muncul dalam daftar PPPK. Ini masa ada anggota partai bisa lulus berkas? Ini sengaja bahkan skandal dan jelas melanggar aturan dan mencederai asas netralitas aparatur,” kata Puang Laupa Barunda, S.E., Ketua DPD LPRI Sulbar, Senin (22/9/2025).
Lanjut ia jelaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pasal 16 huruf d menyebutkan.
“Pelamar: tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” demikian bunyi pasal tersebut.
Ia juga mengatakan, pengabdian ganda semacam ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga membuka celah konflik kepentingan. Aparatur yang seharusnya mengabdi untuk kepentingan publik justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik.
“Bayangkan, bagaimana publik bisa percaya pada reformasi birokrasi kalau ada aparatur yang merangkap sebagai pengurus parpol. Sementara itu, para honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun justru tersingkir. Mereka kecewa dan merasa dikhianati oleh sistem,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketua DPD LPRI Sulbar meminta Bupati Polman untuk melakukan penundaan dan peninjauan ulang atas seleksi pengadaan pegawai pemerintah di pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar dan juga meminta kepada pemerintah pusat khususnya KemenPAN-RB dan BKN, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengangkatan PPPK di Pemda maupun Kemenag Polewali Mandar termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik percaloan dan intervensi politik.
“PPPK seharusnya menjadi solusi bagi honorer, bukan lahan bancakan politik. Kalau ada pengurus parpol atau pihak yang jelas-jelas memiliki pengabdian ganda tetap diloloskan, ini sama saja merusak marwah reformasi birokrasi,” tutupnya. (Ammank-007)






