FAKTA – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sedang melaksanakan Pembangunan Gedung Reserse Kriminal Polres Ngawi mengalami keterlambatan time schedule, kalau tidak di lembur akan mengalami keterlambatan waktu pengerjaan tinggal kurang lebih 3 bulan, Senin (22/9/2025).
Proyek pembangunan tersebut, dengan biayaya APBD tahun 2025, dengan nilai Rp8.790.890.000; jangka waktu 200 hari kalender, mulai 27 Mei 2025, tanggal selesai 12 Desember 2025, pelaksana CV Mari Bangun Nusantara, pengawas konsultan CV Sinergi Nataloka.

Saat media ini, mengkonfirmasi PPK PU Yesy, terkait pembangunan tersebut, mengenahi Ready mix belum terjawab, Ready mix-nya diduga tidak standart SNI, pasalnya ketika RAB, ada stantard SNI, ketika pelaksanaan belum dicek
Padahal menurut PP 34 Tahun 2018 tentang Standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional, peraturan ini mengatur penerapan SNI secara umum, termasuk pemberlakuanya pada berbagai sektor, termasuk proyek pemerintah dan proyek yang menggunakan dana desa.
Menurut pengamat bangunan, Yudi, bahwa pembangunan Gedung Resersi Kriminal Polres Ngawi akan mengalami masalah. “Soalnya sangat disayangkan tidak sesuai time schedule, kalau ingin jadi tepat waktu harus kerja ektra untuk dilembur dan tambah tukang yang banyak, risikonya proyek tersebut, akan jadi masalah segi kualitas maupun kuantitas,” tambahnya. (Zamhari)






