FAKTA – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendorong pemerintah untuk tidak mencari-cari kesalahan pengelola minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), melainkan bersinergi menciptakan solusi berkelanjutan terkait minyak bumi olahan rakyat.
Dorongan itu sejalan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Sama, yang membuka peluang bagi BUMD, koperasi, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.
Anggota DPRD Sumsel Abu Sari, SH, MSi, menilai selama ini penjualan minyak tradisional kerap tidak terdokumentasi secara jelas. Minyak hasil penyulingan banyak dijual ke pihak luar secara ilegal, sehingga potensi pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat setempat tidak optimal.
“Kondisi saat ini tidak jelas. Minyaknya keluar, dijual ke luar, tidak ada yang mengatur. Padahal, jika dikelola bersama koperasi dan bekerja sama dengan Pertamina, ini bisa menjadi sumber pendapatan yang jelas dan legal bagi warga,” ujar Abu Sari, Rabu (17/9/2025).
Menurut Abu Sari, dengan membentuk koperasi, pengelola minyak tradisional Muba dapat menjual hasil produksinya secara terstruktur dan legal, sekaligus mempermudah kemitraan formal dengan Pertamina. Kemitraan ini diharapkan mencakup penyerapan hasil minyak rakyat, bantuan teknis penyulingan yang aman, serta jaminan harga yang kompetitif.
“Skema ini solusi win-win. Masyarakat mendapatkan kepastian pasar dan peningkatan kesejahteraan, negara memperoleh penerimaan pajak dan royalti transparan, sementara Pertamina dapat mengintegrasikan minyak rakyat ke pasokan energi nasional secara legal dan terukur,” ujar politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kabupaten Muba.
Abu Sari berharap pemerintah segera memfasilitasi terbentuknya koperasi ini. Kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan koperasi rakyat diyakini mampu mengubah potensi minyak tradisional yang selama ini terabaikan menjadi kekuatan ekonomi baru bagi semua pihak. (js)






