FAKTA – Unjuk rasa mahasiswa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, 12 September 2025 lalu, menuduh SB (Silverius Bangun) bahwa SB adalah vendor baju seragam yang diperuntukkan kepada siswa SMP di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan tuduhan Itu tak benar, berpotensi dibawa keranah hukum.
Hal itu dikatakan Penasihat Hukum Silverius Bangun, Rendi Aditia, S.H. dalam keterangan pers Minggu (14/9/2025). Dia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pengunjuk rasa telah menuduh klien kami sebagai vendor baju seragam seharga Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
Tudingan itu dikatakannya merupakan fitnah sebab SB tak pernah terlibat jadi Vendor kegiatan dimaksud. “Dalam kegiatan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara tidak menjaga harkat dan martabat,” ujar Rendi Aditia, S.H.

Selanjutnya perbuatan itu telah memenuhi dugaan pencemaran nama baik SB ya itu Pasal 310 KUHP. Penasihat Hukum Silverius Bangun menjelaskan kepada awak media ini. “Kami sebagai Penasihat Hukum Silverius Bangun telah mengirimkan Surat Somasi tertanggal 14 September 2025 yang ditujukan kepada Andry Napitupulu (Sipendiam) diminta agar menerbitkan permohonan maaf AN melalui Facebook Andri Napitupulu selambat-lambatnya selama 3 hari dari surat somasi yang dikirim ke AN.”
Selanjutnya dikatakan Rendi Aditia, Andri Napitupulu menerbitkan surat permohonan maaf selama 7 kali dimedia cetak atau media online, apa bila tak di indah kami akan tempuh jalur’ Hukum, AN akan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media Ini. (S.Hadi Purba Tambak)






