FAKTA – Sebuah praktik manipulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terungkap melalui rekayasa perusahaan fiktif bernama “Sandjaya”. Perusahaan ini seolah-olah beroperasi di Palembang dengan menerbitkan delivery order (D.O) untuk minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO). Dengan cara tersebut, Sandjaya tampak memiliki perkebunan dan pabrik pengolahan CPO, padahal kenyataannya hanya akal-akalan.
Fakta di lapangan menunjukkan, perusahaan fiktif ini sebenarnya berada di bawah kendali PT. Sinar Alam Permai (SAP). Sosok bernama Sandjaya hanyalah samaran dari seorang staf SAP bernama Willy, yang sehari-hari bertugas di bagian keuangan dan perbankan perusahaan. Willy diduga menandatangani berbagai dokumen palsu atas nama Sandjaya untuk melancarkan distribusi CPO.

Dalam operasinya, Willy menyewa mobil tangki pihak ketiga guna mengangkut CPO. Setiap D.O pengambilan minyak sawit yang ditandatangani “Sandjaya” sesungguhnya merupakan tanda tangan palsu buatan Willy.
Lebih jauh, Willy juga memegang surat kuasa dari PT. Bukit Kapur Reksa (BKR) melalui dokumen resmi bernomor SK./208/BKR/VII/1995 tertanggal 27 Juli 1995. Dengan dasar itu, PT. SAP seolah-olah hanya menerima titipan CPO milik PT. BKR. Namun kenyataannya, seluruh minyak sawit masuk langsung ke gudang PT. SAP.
Modus ini berjalan rapi. D.O palsu diterbitkan atas nama Sandjaya lalu diserahkan kepada sopir tangki untuk mengambil CPO dari perkebunan PT. Tania Selatan di Burnai Timur, Ogan Komering Ilir. Setelah CPO keluar dari pabrik, dokumen tersebut diganti dengan surat jalan baru atas nama “Tomy” oleh karyawan SAP berinisial A.Z di Palembang. Alhasil, distribusi CPO seolah-olah bukan dari PT. Tania Selatan, melainkan dari perusahaan fiktif Sandjaya.
Tak berhenti di situ, dokumen D.O palsu yang seharusnya dimusnahkan justru kembali dipakai untuk transaksi lain. Minyak sawit tersebut kemudian dijual kepada PT. Bintang Sembilan Murni di Banyuasin dan juga ke PT. Bumi Waras. Dari bukti dokumen, PT. Tania Selatan tidak pernah tercatat menjual CPO kepada PT. SAP maupun PT. Bintang Sembilan Murni. Semua alur transaksi hanya bersandar pada rekayasa dokumen dari perusahaan bayangan bernama Sandjaya.
Ketika dikonfirmasi, pejabat di bidang perpajakan tingkat I Sumatera bagian Palembang Ilir mengakui kasus ini memang sudah menjadi incaran. “Kalau soal ini, sebaiknya langsung ke pusat saja melalui nomor 1500200 atau situs pengaduanpajak.go.id. Mungkin intel kami juga sudah mengendus kasus ini,” ujar seorang pegawai bagian penelaah B.26, Jumat lalu. Ia enggan menyebutkan identitasnya lebih lanjut.
Namun, ketika media mencoba menghubungi pihak Direktorat Jenderal Pajak Pusat melalui saluran resmi, jawaban yang diperoleh tidak jelas. Bahkan terkesan terjadi saling lempar tanggung jawab antar pihak.
Kasus manipulasi pajak melalui perusahaan fiktif ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik yang melibatkan volume besar perdagangan CPO bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi secara tegas oleh otoritas pajak ? (Laporan : ito || majalahfakta.id)






