FAKTA – konsultasi atau koordinasi DPRD ke BPK sangat perlu, terutama terkait aset tetap, karena BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara termasuk aset daerah, dan hasil temuan BPK menjadi masukan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, sehingga memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Pengelolaan aset tentunya bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini terbukti dari masih terdapat banyak temuan pemeriksaan terkait aset tetap pemerintah daerah dalam pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Karena itu, pemahaman akan pengetahuan pengelolaam aset merupakan hal yang sangat penting untuk dikuasai oleh pemerintah daerah.
Jika BPK menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset, dan kebijakan bentuk lainya, konsultasi memberikan kesempatan bagi DPRD untuk berdiskusi dan mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Dikutip melalui website resmi BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, beberapa bulan lalu pimpinan DPRD Pdang Pariaman menyambangi BPK Sumbar guna melakukan silaturahmi dan konsultasi.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Aprinaldi, dan rombongan diterima langsung oleh Pemeriksa Madya BPK Sumbar, Tri Estiningsih, didampingi Tim Pemeriksa LKPD Tahun 2024, Pengendali Teknis Dedi Efendi, Ketua Tim Titin Askirawita dan anggota Tim Ariq Naufal Kamil serta Ketua Dosir Padang Pariaman, Ridsalman.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Aprinaldi menyatakan apresiasinya dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan sehingga dapat berdiskusi dan bersilaturahmi di BPK Sumbar.
Lebih lanjut diskusi membahas upaya menindaklanjuti rekomendasi atas LHP LKPD Kabupaten Padang Pariaman agar bisa selesai 100%. Pada hari ini kami ingin konsultasi terkait rekomendasi menyangkut pin emas DPRD dan tunjangan transportasi.
Tri Estiningsih selaku Pemeriksa Ahli Madya BPK Perwakilan Sumatera Barat, menyatakan bahwa pihaknya menyambut positif kegiatan diskusi ini. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang 15 Tahun 2004, Pemkab Padang Pariaman memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.
Selanjutnya Tri Estiningsih menjawab perihal tunjangan transportasi DPRD yang menggunakan sistem appraisal dengan memperhatikan unsur-unsur pembentuknya, dengan tidak memasukkan unsur pemeliharaan dan permasalahan yang sering timbul dalam pelaksanaan kegiatan DPRD, dan hal-hal yang menjadi temuan BPK serta tindak lanjut yang harus dilaksanakan.
Adapun pertanyaan mengenai Pin Emas, Tri Estiningsih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai hak keuangan dan administratif, yang menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak mendapatkan pakaian sipil harian lengkap dengan atribut seperti pin.
Menurutnya, Peraturan Bupati seharusnya mengatur apakah pin tersebut terbuat dari emas atau bahan lain yang menyerupai. Jika pin tersebut terbuat dari emas, maka dikategorikan sebagai aset tetap dan pembeliannya masuk dalam belanja modal karena memenuhi syarat sebagai Aset Tetap. (ss)






