FAKTA – Lingkungan Jalan Brantas Kelurahan Mintaragen Kota Tegal, Jawa Tengah, yang biasa suasananya lengang pada hari Rabu (27/8/2025) sekitar jam 17.30 WIB suasana mendadak gaduh. Pasalnya ada teriakan warga yang melihat sesosok wanita muda berlari dan jatuh di depan gerbang rumah dengan leher berdarah habis digorok.
Mayat wanita tersebut sebelum Polisi datang sempat menjadi tontonan warga. Teman korban terlihat duduk bersimpuh menangisi temannya yang meninggal secara tragis.
Menurut salah warga yang tidak mau disebutkan namanya, rumah yang di tempati korban adalah rumah kost-kostan. Kejadian pembunuhan yang bikin gempar karena korban sempat berlari keluar disertai ceceran darah. Tak lama kemudian Polisi datang mengamankan dan menangkap pelaku yang masih di dalam kost-an tersebut.
Pada hari ini Kamis, 28 Agustus 2025, Polres Tegal Kota melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan tersebut. Dalam jumpa pers, hadir Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Saputro mewakili Kapolres menyampaikan kebenaran adanya kasus pembunuhan di salah satu rumah di Jalan Brantas.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian kasus pembunuhan tersebut. Pelaku Pembunuh TS (32) tahun warga jalan Panggung Timur Kecamatan Mintaragen Kota Tegal sekitar jam 14.30 WIB melakukan komunikasi dengan korban melalui aplikasi. Mereka melakukan perjanjian untuk bertemu di salah satu rumah di Jalan Brantas.
Lanjutnya, setelah ada kesepakatan tarif pertemuan sebesar Rp500 ribu, pihak pelaku dan Sum (20) warga Bulakamba Kabupaten Brebes, bertemu di salah satu kamar di rumah kost yang dijanjikan.
Hubungan badan kayaknya suami istri dilakukan. Namun kurun waktu satu menit, pihak korban masuk kamar mandi karena belum apa-apa pelaku sudah klimak. Usai dari kamar mandi korban duduk sambil berucap yang menimbulkan ketersinggungan pelaku. “Katanya mau memuaskan hanya satu menit sudah keluar.” Atas ucapan tersebut korban yang tersinggung naik pitam. Pas kebetulan pelaku membawa pisau, spontan korban ditusuk dan lehernya disayat, terang Kasat Reskrim.

Terusnya, pihak korban walaupun dalam keadaan terluka sempat berlari dari kamar dan ambruk di depan gerbang rumah dengan darah berceceran. Saat petugas datang, TS yang bekerja sebagai sales obat mengurungkan diri di kamar, takut diamuk massa.
Saat ini Posisi menahan korban dengan barang bukti baju, sepatu dan sabuk korban. Atas perbuatan pembunuhan yang dilakukan, Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pasal 338 tertuang “Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. (sus)






