Lidikkrimsus RI Minta Usut Dana BOS di SDN 17 Lahat

FAKTA – Dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah) SD Negeri 17 Kabupaten Lahat ditemui awak media, Kepala Sekolah ibu Damanik membeberkan untuk dana BOS per siswa Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan jumlah 350 siswa murid dan saat ini sedang ada pemeriksaan dari inspektorat hari ini, dan singgung peruntukan dana bantuan operasional sekolah saya tidak tahu, untuk yang menerima BOS. “Tolong, ya, pak ada pemeriksaan dari inspektorat ibu Utari menjelaskan kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025).

Ketua Harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto, S.H., saat dimintai tanggapannya terkait Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) digunakan untuk membiayai operasional rutin satuan pendidikan dasar (SD) dan menengah agar dapat menyelenggarakan pendidikan secara optimal, meliputi kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana, administrasi sekolah, dan pembayaran honor guru bukan ASN. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

Penggunaan Dana BOS yang Diperbolehkan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Pembelian alat dan bahan pendukung pembelajaran, pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan biaya kegiatan ekstrakurikuler.

Perpustakaan: Pengembangan perpustakaan untuk menunjang kegiatan belajar. Administrasi: Membiayai kegiatan administrasi yang berhubungan dengan operasional sekolah dan penerimaan peserta didik baru.

Pengembangan Profesi Guru: Peningkatan kompetensi dan profesi guru.
Sarana dan Prasarana: Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Biaya Daya dan Jasa: Pembayaran tagihan listrik, air, internet, dan jasa lainnya.
Pembayaran Honor: Membayar honor guru bukan ASN yang tercatat di Dapodik dan belum menerima tunjangan profesi.
Evaluasi Pembelajaran: Membiayai kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Larangan Penggunaan Dana BOS:
Kesejahteraan Pribadi:
“Dana BOS tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi guru atau peserta didik, seperti membeli pakaian, sepatu, atau bonus,” ujar Rodhi.

Kegiatan di Luar Sekolah:
Tidak untuk kegiatan yang tidak mendukung pendidikan, seperti studi banding, tur studi (karya wisata), atau kegiatan lomba dan pertandingan yang tidak relevan dengan kurikulum sekolah.
Membangun Gedung Baru (Kecuali):
Pembangunan gedung baru dilarang, kecuali untuk SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat.

Penyalahgunaan Dana BOS akan diproses secara hukum melalui tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.
Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda, seperti yang terjadi pada kasus-kasus korupsi dana BOS sebelumnya.

Diungkapkan Rodhi Irfanto, Contoh Kasus: Beberapa kepala sekolah dan bendahara sekolah telah dihukum penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti atas penyelewengan Dana BOS yang mereka lakukan,

Modus Penyalahgunaan Umum:
Penggunaan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis.
Pengadaan barang dan jasa yang fiktif atau kolusif.
Laporan palsu atau mark-up anggaran.
Penarikan dana di muka dengan memberikan ‘uang administrasi’ kepada oknum dinas pendidikan.

Membeli Bahan yang Tidak Mendukung:
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau bahan lainnya yang tidak mendukung proses pembelajaran.

Kami pertanyakan kemana Dana BOS dengan jumlah murid 350 orang per siswa mendapatkan Rp 900.000; bersumber dari dana APBN Pusat, kami juga meminta APH untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum kepsek SDN 17 Desa Manggul khusus APIP Inspektorat. (Bambang MD)