Oknum DPRD Diduga Ingkari Janji Pembayaran Pengembang, Proyek Perumahan Mangkrak

Mailana, selaku pengembang, menjelaskan bahwa seharusnya pihak bank melakukan analisis kelayakan terlebih dahulu sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.

FAKTA – Persoalan antara pengembang perumahan dan seorang oknum anggota DPRD menyeruak ke permukaan. Proyek pembangunan dua unit rumah yang semestinya selesai justru mangkrak, lantaran konsumen ditolak bank dalam proses akad kredit, sementara pembayaran kepada pengembang tidak kunjung diselesaikan.

Mailana, selaku pengembang, menjelaskan bahwa seharusnya pihak bank melakukan analisis kelayakan terlebih dahulu sebelum Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. “Biasanya pengembang dibayarkan oleh bank jika konsumen sudah mendapat persetujuan akad kredit. Namun, untuk dua unit rumah yang kami bangun, konsumennya ditolak bank. Akibatnya, pembangunan dihentikan oleh tim oknum DPRD,” ujar Mailana kepada redaksi, Jumat (22/8/2025) pukul 11.35 WIB.

Mailana menuturkan, uang yang sudah tertanam bertahun-tahun dalam pembangunan dua unit rumah tersebut ia tagih kepada oknum DPRD. Namun, setiap kali ditagih, oknum tersebut berdalih masih menunggu rumah terjual. “Itu bukan urusan saya, terjual atau tidaknya rumah adalah tanggung jawab mereka. Kalau menunggu rumah terjual, terlalu lama saya menunggu,” tegasnya.

Pada tahun 2024, kedua pihak sempat mencapai kesepakatan bahwa total dana Mailana yang tertanam dalam proyek itu senilai Rp140 juta. Sayangnya, oknum DPRD hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi penuh. Mailana mengaku hanya sempat menerima pembayaran Rp30 juta dan beberapa kali cicilan Rp10 juta, hingga tersisa Rp70 juta. Namun, sejak Juni 2025, pembayaran macet kembali.

Situasi semakin rumit ketika oknum DPRD menyatakan urusan perumahan itu sudah dialihkan ke adiknya berinisial AN. Ironisnya, AN justru selalu berdalih belum memiliki dana ketika ditagih. “Karena tidak ada kepastian, pada 15 Agustus 2025 saya mendatangi oknum DPRD ke kantornya. Awalnya baik, tapi setelah menelpon adiknya, sikapnya berubah. Dia marah dan berkata tidak takut meski saya ingin melaporkan ke polisi,” kata Mailana.

Selain itu, Mailana juga mengungkap persoalan lain terkait pembelian lahan perumahan. Ia telah membayar uang muka Rp50 juta untuk lahan berukuran 8×13 meter di Blok G14. Namun, tanpa sepengetahuannya, lahan tersebut dijual kembali kepada orang lain dan sudah dibangun rumah. Demi menjaga hubungan baik, Mailana tidak mempermasalahkan, dan oknum menawarkan pengalihan lahan ke Blok B2.

Tidak berhenti di situ, Mailana kembali melakukan pembelian lahan lain di Blok F9 dengan uang muka Rp150 juta. Akan tetapi, pembangunan rumah di lahan tersebut juga tidak kunjung terealisasi. “Hingga bertahun-tahun, rumah belum dibangun dan sertifikatnya pun tidak ada. Karena itu, saya meminta agar uang saya dikembalikan,” jelasnya.

Kasus ini memperlihatkan adanya dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan kewenangan oleh seorang oknum anggota DPRD. Mailana berharap masalah ini dapat segera menemukan titik terang, agar haknya sebagai pengembang bisa terpenuhi. (Laporan : ito || majalahfakta.id)