Menguak Dugaan Pelepasan Kasus Kosmetik Ilegal, Disinyalir Ada “Transaksi Damai” Rp300 Juta

Ilustrasi.

FAKTA – Dugaan praktik pelepasan kasus hukum kembali menjadi sorotan. Kali ini, aroma tidak sedap menyeret nama Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan adanya kasus pelepasan seorang terduga pelaku berinisial AFS alias PRY, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Ia diduga terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Juli 2025 lalu.

Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, AFS alias PRY bisa lepas dari jerat hukum setelah adanya dugaan “transaksi damai” sebesar Rp300 juta.

Lebih jauh, sumber itu menuding salah satu anggota Unit IV berinisial WHY—dikenal dengan ciri berkacamata—ikut memainkan peran dalam proses pelepasan tersebut.

Kini, WHY dikabarkan sudah berpindah tugas ke unit lain.

Tim investigasi kemudian berusaha menelusuri kebenaran informasi ini dengan mendatangi langsung Unit IV Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim.

Seorang anggota unit bernama Jaka menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terkait kosmetik ilegal di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, pada Juli 2025.

Ia juga membenarkan bahwa anggota berinisial WHY memang telah pindah tugas, namun menampik adanya proses hukum seperti yang disebutkan sumber lain.

Meski demikian, bayang-bayang dugaan pelepasan kasus dengan aroma uang ratusan juta rupiah masih terus menghantui.

Hingga kini, benang kusut keterlibatan oknum aparat dalam pusaran kasus kosmetik ilegal ini belum menemukan titik terang.

Tim investigasi masih terus menelusuri fakta, menyiapkan konfirmasi ke berbagai pihak, dan membuka ruang bagi siapa pun yang berani bersuara.

Karena di balik senyapnya meja penyidikan, publik berhak tahu apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru bisa diperdagangkan. (Jerry/tim)